Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Dugaan Pengrusakan Aset Daerah Belum Menunjukkan Titik Terang, Karaeng Danar Pertanyakan Keseriusan Polres Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG  – Penanganan laporan dugaan pengrusakan aset negara/daerah yang dilaporkan sejak Mei 2026 kembali menjadi sorotan. Pelapor, Andi Yusdanar Hakim atau yang akrab disapa Karaeng Danar, mempertanyakan keseriusan Satreskrim Polres Bantaeng dalam mengusut perkara yang dinilainya telah memiliki petunjuk awal yang cukup jelas, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Senin, 27 juli 2026

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan aset daerah berupa rumah dinas dan pagar SD Inpres Panjang di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Menurut Karaeng Danar, perkara ini bukanlah laporan tanpa dasar. Selain telah dilaporkan secara resmi, pihak yang diduga melakukan pengrusakan disebut telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Yang menjadi pertanyaan, jika sudah ada laporan resmi, sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan, bahkan terdapat surat pernyataan dari pihak yang diduga melakukan pengrusakan, lalu apa yang membuat penanganan perkara ini berjalan begitu lambat?” ujar Karaeng Danar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/176/V/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Mei 2026, Polres Bantaeng menyatakan laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Surat itu menyebutkan bahwa penanganan perkara didasarkan pada Laporan Pengaduan Nomor 0329/Pelaporan/DPD-P-LIRA/V/2026 tanggal 14 Mei 2026, serta diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/154/V/RES.1.6/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.

Namun, setelah lebih dari dua bulan berjalan, menurutnya belum ada kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kami khawatir publik akan menilai penanganan perkara ini hanya berhenti pada tahapan administrasi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan surat pemberitahuan, tetapi juga kepastian hukum melalui langkah-langkah penyelidikan yang nyata dan transparan,” tegasnya.

Karaeng Danar menilai perkara tersebut sesungguhnya tidak seharusnya berlarut-larut apabila seluruh petunjuk yang telah disampaikannya ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik.

“Pengaduan ini sebenarnya bisa cepat selesai. Saat saya dimintai keterangan oleh penyidik, saya sudah menyampaikan bahwa surat pernyataan itu ada di Kejaksaan Negeri Bantaeng. Silakan pihak kepolisian berkoordinasi atau berverifikasi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk mengambil dokumen tersebut, sesuai dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng yang telah menjelaskan keberadaan surat itu. Jadi menurut saya, petunjuk awalnya sudah sangat terang,” ujar Karaeng Danar.

Ia juga mempertanyakan lambannya proses pemanggilan terhadap dirinya sebagai pelapor.

“Yang menjadi lucu, saya sendiri sebagai pelapor baru dipanggil setelah sekian lama sejak laporan itu saya ajukan. Seandainya persoalan ini tidak diributkan atau tidak menjadi perhatian publik, apakah saya akan pernah menerima panggilan lanjutan? Hal seperti ini tentu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan perkara,” katanya.

Karaeng Danar menilai, apabila seluruh unsur dugaan tindak pidana telah mulai terungkap dalam proses penyelidikan, maka aparat penegak hukum seharusnya dapat bekerja lebih progresif untuk mengungkap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika menyangkut aset milik negara atau daerah. Jika benar telah terjadi pengrusakan aset daerah, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah, melainkan seluruh masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari aset tersebut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, ketika dugaan pengrusakan aset milik daerah yang telah dilaporkan secara resmi belum menunjukkan perkembangan yang jelas, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menjaga aset negara.

“Hukum tidak boleh sekadar hadir dalam bentuk surat pemberitahuan. Hukum harus hadir melalui tindakan nyata yang memberikan kepastian dan rasa keadilan. Jika perkara yang telah memiliki petunjuk awal saja berjalan tanpa kejelasan, maka wajar apabila masyarakat mulai bertanya, ada apa dengan penanganan kasus ini?” pungkasnya.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Kanit Pidum Polres Bantaeng, IPDA Rudini, S.H., melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Kanit Pidum menyampaikan bahwa laporan dugaan pengrusakan aset daerah tersebut tetap ditindaklanjuti.

Namun, ketika awak media kembali meminta penjelasan lebih rinci mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara, langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, serta siapa saja pihak yang telah dipanggil, diperiksa, maupun dimintai keterangan dalam proses penyelidikan hingga saat ini, tidak ada lagi balasan yang diberikan melalui WhatsApp.

Konfirmasi yang sama juga telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Bantaeng maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang.