BANTAENGNEWS.COM – BULUKUMBA – Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan sejumlah tahapan dalam proses hukum tersebut, mulai dari keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka, perkembangan berkas perkara, hingga dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut belum memperoleh kejelasan status hukum. kamis, 9 juli 2026
Perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/540/IX/2025/R SPKT/POLRES BULUKUMBA ini memunculkan desakan agar seluruh proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan utama mengarah pada keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Pihak pelapor dan pemerhati hukum menilai keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya mengenai dasar pertimbangan penyidik dalam memberikan kebijakan tersebut.
Selain itu, perkembangan berkas perkara yang disebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba juga menjadi perhatian. Publik meminta adanya kepastian mengenai tahapan penyidikan serta alasan apabila masih terdapat proses administrasi atau penyempurnaan berkas yang sedang berjalan.
Tidak hanya itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat berharap seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan status hukum setiap pihak yang terlibat.
Ketua Bidang Investigasi LBH BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan) sekaligus Koordinator Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan (GASS), Idul Agustin, meminta agar proses penanganan perkara tersebut mendapat pengawasan dari pihak berwenang.
“Kami meminta adanya transparansi dan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
LBH BaPaKa juga mendorong Propam Polda Sulsel, Dirreskrimum Polda Sulsel, serta Kabag Wasidik untuk melakukan fungsi pengawasan guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bulukumba diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya terhadap perkembangan perkara apabila terdapat hambatan dalam proses pelimpahan berkas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan desakan tersebut. Konfirmasi dari pihak kepolisian menjadi bagian penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Publik kini menunggu kejelasan penanganan perkara ini, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.













