Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Dua Ketua LSM Bantaeng Satukan Langkah, Sengketa Harta Gono-Gini Berakhir Damai Lewat Mediasi Kekeluargaan

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 22 juli 2026 – Upaya penyelesaian secara damai kembali menjadi pilihan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sebelumnya telah berlangsung cukup lama. Dua ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bantaeng, yakni Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Andi Yusdanar Hakim dan Ketua LSM TKP Aidil Adha, bersama-sama mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Persoalan tersebut berkaitan dengan penyelesaian harta gono-gini yang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Ketua LSM TKP Aidil Adha sebelumnya melakukan pelaporan ke Mapolres Bantaeng terkait dugaan penggelapan terhadap harta gono-gini tersebut, setelah persoalan dinilai telah berlarut-larut dan belum menemukan titik penyelesaian.

Sementara itu, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng Andi Yusdanar Hakim baru beberapa hari terakhir dimintai pendampingan oleh pihak Dra. Sitti Jasmania Binti Tamaukke bersama saudaranya Ir. Juslam.

Meski baru menerima pendampingan, Andi Yusdanar Hakim tidak langsung mengambil langkah sepihak. Ia terlebih dahulu mempelajari secara mendalam duduk perkara, memahami kronologi, serta melihat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Menurutnya, setiap persoalan yang masih memiliki ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan sebaiknya ditempuh dengan kepala dingin dan mengedepankan kebijaksanaan.

“Setiap persoalan harus dicari jalan terbaiknya. Yang terpenting seluruh pihak mendapatkan haknya masing-masing dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Andi Yusdanar Hakim.

Proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, di Kantor Lurah Malilingi, Kecamatan Bantaeng. Pertemuan yang difasilitasi dalam suasana kekeluargaan itu menjadi titik temu bagi seluruh pihak yang bersengketa setelah melalui komunikasi yang intensif. Dengan mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik, para pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung cukup lama melalui sebuah berita acara kesepakatan yang disetujui bersama.

Dalam proses mediasi tersebut, seluruh pihak yang berkepentingan turut dilibatkan, termasuk Salmawati selaku pihak kedua sekaligus pembeli tanah dan bangunan yang menjadi objek kesepakatan.

Kehadiran Salmawati dalam proses tersebut dinilai penting agar pihak pembeli juga mendapatkan informasi yang jelas dan terang benderang mengenai persoalan yang terjadi, termasuk memastikan adanya kepastian terhadap objek yang dibeli serta kesepakatan yang akan dijalankan oleh para pihak.

Menurut Andi Yusdanar Hakim, keterlibatan semua pihak menjadi bagian penting dalam mencari solusi terbaik agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.

“Semua pihak yang memiliki kepentingan harus diberikan ruang untuk mengetahui persoalan secara jelas. Ini agar penyelesaian yang dilakukan benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua,” tambahnya.

Hal yang sama juga dilakukan Ketua LSM TKP Aidil Adha. Meski sebelumnya telah mengambil langkah hukum melalui laporan kepolisian, ia tetap membuka ruang penyelesaian secara bijaksana karena para pihak yang bersengketa masih memiliki hubungan keluarga.

Menurut Aidil Adha, laporan tersebut ditempuh karena persoalan sudah cukup lama tidak menemukan penyelesaian. Namun ketika terbuka ruang mediasi, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian yang baik dan tidak merugikan pihak manapun.

Atas komunikasi kedua pendamping tersebut, akhirnya seluruh pihak sepakat menempuh jalur damai dan membuat berita acara kesepakatan.

Dalam kesepakatan tersebut disebutkan, pihak pertama Dra. Sitti Jasmania Binti Tamaukke bersedia menjual tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan luas 15,95 x 20,75 meter persegi kepada pihak kedua Salmawati selaku pembeli.

Berdasarkan kesepakatan, pihak pertama mendapatkan sisa hasil pembelian sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), sementara sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) diberikan kepada Abd. Salam Bin Bonda’ selaku pihak ketiga sebagai penyelesaian atas pelaksanaan Putusan Eksekusi Damai Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PA.Batg, yang menjadi tanggung jawab pihak kedua dalam penyelesaiannya.

Dengan terlaksananya kesepakatan tersebut, pihak pertama dinyatakan telah memenuhi kewajibannya atas pelaksanaan putusan eksekusi damai tersebut dan terlepas dari segala urusan hukum baik pidana maupun perdata terkait perkara tersebut.

Selanjutnya, pihak ketiga berkewajiban menyerahkan sebidang tanah sawah (mahar/sunrang) kepada pihak pertama tanpa syarat sebagaimana yang termaktub dalam Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor: 25/Pdt.G/2014/PA.Batg.

Dalam kesepakatan tersebut, Abd. Salam Bin Bonda’ selaku pihak ketiga juga menyatakan mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/9/1/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan pada hari yang sama setelah kesepakatan dibuat.

Para pihak juga sepakat apabila di kemudian hari terdapat pihak yang tidak menjalankan isi kesepakatan, maka langkah hukum pidana maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah kesepakatan tercapai, seluruh pihak kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, untuk memperkuat proses penyelesaian secara administratif dan kekeluargaan.

Dalam kesempatan tersebut, PLT Lurah Malilingi Ilham, SE turut berperan aktif membantu proses mediasi. Bahkan, Lurah Malilingi secara langsung mendatangi kediaman pihak ketiga Salam Bonda’ di Kampung Bo’dong, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, yang diketahui sedang mengalami kondisi kesehatan akibat stroke ringan.

Atas langkah cepat dan kepedulian tersebut, Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Andi Yusdanar Hakim memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PLT Lurah Malilingi Ilham, SE yang dinilai sigap dan responsif dalam membantu masyarakat mencari jalan keluar terbaik.

“Kami memberikan apresiasi kepada Lurah Malilingi Ilham, SE. Beliau menunjukkan kepedulian dan hadir membantu proses penyelesaian agar persoalan ini dapat berakhir dengan baik dan damai,” ungkap Andi Yusdanar Hakim.

Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa persoalan hukum dan keluarga masih dapat diselesaikan melalui ruang dialog, musyawarah, serta kebijaksanaan, tanpa mengabaikan hak dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.