Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Dinamika Penegakan Hukum Nasional: Saatnya Daerah Berbenah

BANTAENGNEWS.COM -MAROS, 11 juli 2026 – Dinamika penegakan hukum yang terjadi di tingkat nasional dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai relasi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Lebih dari itu, fenomena tersebut menghadirkan satu pertanyaan mendasar mengenai bagaimana negara membangun sistem penegakan hukum yang benar-benar independen dan terbebas dari konflik kepentingan.

Bagi Ervan Prakasa, S.H., Sekretaris Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Maros, masyarakat seharusnya melihat fenomena tersebut dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, ketika Kejaksaan dapat memproses perkara yang melibatkan anggota Kepolisian, dan pada saat yang berbeda Kepolisian juga dapat menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan, maka pesan yang muncul bukanlah hanya semata-mata adanya dinamika antarinstansi, melainkan bekerjanya mekanisme checks and balances dalam sistem penegakan hukum.

“Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada institusi yang kebal terhadap proses hukum. Selama setiap tindakan dilakukan berdasarkan alat bukti, kewenangan yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka masyarakat justru memperoleh jaminan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Inilah esensi dari prinsip equality before the law,” ujar Ervan.

Namun, menurutnya, pelajaran terbesar dari dinamika nasional tersebut tidak berhenti pada kemampuan aparat penegak hukum untuk saling mengawasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap institusi penegak hukum tetap berdiri dalam posisi yang independen, baik dari intervensi kekuasaan maupun dari hubungan kelembagaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sehingga fenomena nasional yang terjadi antara kejaksaan dan Polri, harus menjadi contoh dalam hal penegakan hukum sekaligus pembelajaran dalam hal independensi institusi buat daerah terkait dana pengalokasian dana hibah dari Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan Negeri Maros dan Polres Maros harus di evaluasi.

“Yang kami kritik bukan individu maupun institusinya. Yang kami soroti adalah desain tata kelola kelembagaannya. Aparat penegak hukum merupakan instansi vertikal yang pembiayaannya pada prinsipnya telah dijamin melalui APBN. Karena itu, ketika pemerintah daerah khususnya Kabupaten Maros turut memberikan hibah kepada institusi yang sewaktu-waktu memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap perkara yang melibatkan pemerintah daerah, maka yang perlu dipertanyakan bukan legalitas hibah tersebut, melainkan apakah desain kebijakan seperti itu telah sepenuhnya menjamin independensi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik.”

Ervan menilai, persoalan tersebut sangat relevan untuk dievaluasi di Kabupaten Maros. Berdasarkan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan hibah sekitar Rp2 miliar untuk pembangunan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maros dan Rp3 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana Polres Maros, serta dengan nilai yang tak jauh beda pada tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa LKBH Kabupaten Maros tidak sedang mempersoalkan legalitas pemberian hibah tersebut, apalagi meragukan integritas Kejaksaan maupun Kepolisian. Kritik yang disampaikan semata-mata ditujukan pada desain tata kelola pemerintahan yang berpotensi melahirkan persepsi konflik kepentingan.

“Dalam teori negara hukum modern, independensi tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari intervensi secara langsung (actual independence), tetapi juga bebas dari keadaan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan (perceived independence). Penegakan hukum tidak cukup hanya terlihat independen, tetapi juga harus betul-betul independen. Kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya dari integritas aparatnya, tetapi juga dari sistem yang mampu menghindarkan aparat penegak hukum dari setiap potensi konflik kepentingan.”

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, tetapi juga menyangkut hubungan antara aparat penegak hukum itu sendiri.

“Dalam sistem peradilan pidana, Kepolisian dan Kejaksaan bukan hanya bekerja sama, tetapi juga saling mengawasi melalui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Fenomena nasional menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu Kejaksaan dapat memeriksa anggota Kepolisian, begitu pula Kepolisian dapat menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan. Artinya, mekanisme kontrol antarlembaga memang merupakan bagian dari desain negara hukum.”

“Namun bayangkan apabila pada saat yang sama kedua institusi tersebut memiliki hubungan anggaran dengan pemerintah daerah melalui mekanisme hibah. Secara hukum mungkin tidak ada persoalan. Akan tetapi, dari perspektif tata kelola pemerintahan, muncul pertanyaan apakah hubungan fiskal tersebut dapat menimbulkan persepsi kedekatan kelembagaan yang pada akhirnya memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.”

Menurut Ervan, dalam tata kelola pemerintahan modern, ukuran keberhasilan sebuah sistem bukan hanya terletak pada kemampuannya menyelesaikan pelanggaran, tetapi juga pada kemampuannya mencegah lahirnya potensi konflik kepentingan.

Ia mengingatkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengimbau pemerintah daerah untuk tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, instansi vertikal pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan melalui APBN sehingga hubungan fiskal tambahan dari pemerintah daerah perlu dievaluasi dari perspektif independensi kelembagaan.

“Persoalannya bukan apakah hibah itu melanggar hukum. Persoalannya adalah apakah kebijakan tersebut sudah memenuhi prinsip good governance. Dalam negara hukum, sistem yang baik bukan hanya mencegah intervensi, tetapi juga mencegah lahirnya persepsi bahwa intervensi itu mungkin terjadi.”

Ervan menilai, Kabupaten Maros perlu menjadikan dinamika nasional tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi kebijakan hubungan anggaran dengan instansi vertikal.

“Jika di tingkat pusat kita mengapresiasi mekanisme saling mengawasi antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bentuk penguatan checks and balances, maka semangat yang sama harus dibangun di daerah. Jangan sampai penegakan hukum terlihat independen di Jakarta, tetapi di daerah masih terdapat desain kebijakan yang membuka ruang bagi munculnya persepsi konflik kepentingan.”

Di akhir keterangannya, Ervan mengajukan satu pertanyaan yang menurutnya harus menjadi bahan refleksi seluruh pemangku kepentingan.

“Ketika pemerintah daerah memiliki hubungan anggaran dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui mekanisme hibah, sementara kedua institusi tersebut memiliki kewenangan menangani perkara yang berkaitan dengan pemerintah daerah dan pada saat yang sama juga memiliki fungsi saling mengawasi dalam sistem peradilan pidana, maka pertanyaan konstitusional yang patut diajukan adalah: apakah desain sistem tersebut telah cukup kuat menjamin independensi penegakan hukum, dan ketika seluruh aktor berada dalam satu relasi anggaran, siapa yang mengawasi siapa?”

Menurut LKBH Kabupaten Maros, penguatan negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap atau banyaknya pelaku yang dipidana. Negara hukum juga diukur dari keberanian mengevaluasi desain kelembagaan agar setiap aparat penegak hukum tetap independen, bebas dari potensi konflik kepentingan, dan memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat. Sebab pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya kewibawaan institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.