Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Diduga LPG 3 Kg Bersubsidi Bocor ke Luar Daerah, Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Desak Pemerintah Bekukan dan Evaluasi PT Laju Lancar

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 24 juli 2026 – Dugaan kebocoran distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi dari Kabupaten Bantaeng ke wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto memicu sorotan serius. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati LPG bersubsidi.

Informasi awal diperoleh Dg Gassing dari seorang warga yang menyebut adanya tabung LPG 3 kilogram yang diambil di Kabupaten Bantaeng kemudian diduga dibawa keluar daerah menuju Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto. Berbekal informasi tersebut, Dg Gassing melakukan penelusuran secara langsung.

Dalam penelusurannya, ia memperoleh informasi bahwa sesuai mekanisme distribusi LPG bersubsidi, kendaraan pikap dari pihak luar seharusnya tidak melakukan aktivitas bongkar muat di area agen. Agen memiliki kewajiban menyalurkan LPG subsidi kepada pangkalan resmi sesuai wilayah distribusi yang telah ditetapkan, bukan kepada pihak yang membawa tabung ke luar daerah.

Dg Gassing juga mengaku memperoleh informasi mengenai dua unit mobil pikap yang masuk ke sebuah agen untuk memuat sekitar 150 hingga 200 tabung LPG 3 kilogram. Setelah dimuat, ratusan tabung tersebut diduga dibawa keluar Kabupaten Bantaeng menuju Togo-Togo di Kabupaten Jeneponto serta Malakaji di Kabupaten Gowa.

Tak hanya itu, Dg Gassing juga memperoleh informasi bahwa tabung LPG subsidi tersebut diduga diambil langsung dari agen dengan harga sekitar Rp18.000 per tabung, kemudian dijual kembali di luar Kabupaten Bantaeng dengan harga sekitar Rp25.000 per tabung. Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan dari penyaluran LPG bersubsidi yang tidak sesuai dengan wilayah distribusi. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Hasil penelusuran kemudian mengarah kepada PT Laju Lancar, agen LPG yang beralamat di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan informasi yang diperoleh, agen tersebut diduga melayani pemuatan tabung LPG ke beberapa mobil pikap yang kemudian keluar dari wilayah distribusi Kabupaten Bantaeng.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, Dg Gassing menghubungi pelaksana PT Laju Lancar yang disebut bernama Hj. Serli.

Menurut penuturan Dg Gassing, saat ditanyakan mengenai sopir yang diduga mengangkut LPG ke luar daerah, Hj. Serli menyebut sopir tersebut bernama Sabir dan merupakan sopir tujuan Malakaji. Bahkan, ketika diminta nomor telepon sopir tersebut, Hj. Serli disebut langsung mengirimkannya melalui WhatsApp.

Bagi Dg Gassing, keterangan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan informasi awal yang diperolehnya dari masyarakat. Namun, ia menegaskan seluruh hasil penelusuran itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat yang berwenang.

Hasil penelusuran tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim.

Menanggapi hal itu, Andi Yusdanar mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Hiswana Migas, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian Setda, Polres Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kementerian ESDM, serta BPH Migas agar tidak tinggal diam dan segera turun langsung melakukan inspeksi, audit distribusi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Laju Lancar beserta seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kalau dugaan ini terbukti, maka ini bukan lagi persoalan biasa. Ini menyangkut hak masyarakat miskin yang diduga dialihkan demi keuntungan segelintir pihak. Pemerintah tidak boleh menutup mata. PT Laju Lancar harus dievaluasi, operasionalnya perlu dibekukan sementara selama proses pemeriksaan, dan apabila terbukti melanggar, izinnya harus dicabut serta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andi Yusdanar”.

Ia menilai, apabila benar LPG subsidi diambil dari agen seharga Rp18.000 lalu dijual kembali di luar daerah seharga Rp25.000 per tabung, maka praktik tersebut patut diduga sebagai penyimpangan distribusi barang bersubsidi yang tidak boleh dibiarkan.

“Subsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat, bukan untuk dijadikan ladang bisnis. Jika benar ada oknum yang memperdagangkan LPG subsidi ke luar wilayah demi meraup keuntungan, maka negara tidak boleh kalah. Kami mendesak seluruh instansi yang berwenang segera bertindak, mengusut tuntas dugaan ini secara transparan, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai hak masyarakat Bantaeng justru dinikmati oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi subsidi,” tutup Andi Yusdanar.

Selanjutnya, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana PT Laju Lancar atas nama Hj. Serli terkait dugaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi ke luar wilayah Kabupaten Bantaeng. Namun hingga berita ini diterbitkan, Hj. Serli tidak memberikan tanggapan atau memilih bungkam atas konfirmasi yang disampaikan.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penyaluran LPG bersubsidi ke luar wilayah dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan secara hukum. Kebenaran atas dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.