BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 4 Agustus 2026 – Aktivis muda Kabupaten Bantaeng, Idris Reformasi, menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan jembatan yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Bonto Lebang dan Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Menurut Idris, proyek tersebut telah berjalan sekitar satu bulan. Namun, ia menduga pelaksana proyek belum menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menduga pelaksanaan proyek tersebut belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait pekerjaan yang sedang berlangsung, termasuk identitas pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan sebagaimana lazimnya tercantum pada papan informasi proyek,” ujar Idris kepada awak media.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Karena itu, setiap proyek pemerintah diharapkan memberikan akses informasi yang memadai kepada masyarakat.
Atas dasar tersebut, Idris meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga untuk segera melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut guna memastikan seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
“Kami berharap pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan pengawasan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas transparansi kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.













