BANTAENGNEWS.COM — Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kabupaten Bantaeng merekomendasikan pengaktifan kembali Direktur Utama (Dirut) PDAM, Suwardi. Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi tim pencari fakta yang dibentuk melalui surat tugas Wakil Bupati Bantaeng.
Dewas PDAM, Darwis, mengatakan tim pencari fakta melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan lainnya di internal PDAM. Hasil klarifikasi tersebut kemudian menjadi dasar Dewas dalam menyusun rekomendasi.
“Rekomendasi pengaktifan kembali dirut berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi tim pencari fakta,” ujar Darwis (5/5/2026).
Meski demikian, Darwis menegaskan bahwa keputusan terkait posisi Direktur Utama merupakan hak prerogatif Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Bantaeng sebagai perwakilan pemerintah daerah.
“Persoalan dirut adalah hak prerogatif KPM,” tegasnya.
Terkait audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Darwis menyebut hal tersebut bersifat wajib sebagai bagian dari rutinitas laporan keuangan PDAM. Ia menambahkan, hasil audit KAP dijadwalkan akan diterima paling lambat pekan ini.
Namun, Dewas tidak menunggu hasil audit tersebut untuk mengeluarkan rekomendasi terkait Dirut PDAM.
“Rekomendasi dirut tidak menunggu hasil KAP karena berbeda substansinya,” jelas Darwis.
Ia juga menyinggung adanya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, meskipun terdapat berbagai masukan, keputusan akhir tetap mengacu pada kewenangan KPM.
“Kalau dikaitkan dengan rekomendasi DPRD, kami tetap mengacu pada keputusan KPM,” pungkasnya.










