BANTAENG — Birokrasi kita sedang tidak baik-baik saja. Di balik sistem yang seharusnya rapi dan teratur, kini muncul praktik yang mengkhawatirkan, aturan “dilenturkan” demi kepentingan tertentu.
Salah satu yang mulai terlihat adalah penggunaan Surat Tugas sebagai cara untuk memindahkan pegawai secara tidak resmi. Padahal, Surat Tugas seharusnya hanya bersifat sementara. Namun di lapangan, dokumen ini dipakai sebagai jalan pintas untuk menghindari prosedur mutasi yang sah.
Sebenarnya, aturan sudah jelas. Dalam sistem kepegawaian, mutasi ASN harus melalui proses yang ketat, mulai dari sidang, verifikasi, hingga persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semua itu dibuat agar birokrasi tetap profesional dan tidak dijalankan secara sembarangan.
Sayangnya, ketika ada keinginan kuat untuk memindahkan seseorang, prosedur sering dianggap sebagai hambatan. Akhirnya, Surat Tugas digunakan untuk “memindahkan” pegawai secara sepihak, bahkan ke posisi yang tidak sesuai dengan keahliannya.
Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
Bayangkan, seorang ASN bisa tiba-tiba kehilangan perannya, dipindahkan tanpa keputusan resmi, tanpa kejelasan. Situasi seperti ini menciptakan rasa takut di lingkungan kerja. ASN bisa merasa tidak aman, karena sewaktu-waktu bisa “dipindahkan” tanpa proses yang adil.
Dampaknya besar. Profesionalisme ASN jadi lemah. Yang bertahan bukan lagi yang kompeten, tetapi mereka yang memilih diam dan patuh demi menjaga posisi.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Dari sisi administrasi dan keuangan, praktik ini juga berisiko. Jika seorang pegawai bekerja di satu tempat, tapi secara administrasi tercatat di tempat lain, maka bisa muncul masalah hukum. Bahkan, pembayaran gaji dalam kondisi seperti ini bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi yang merugikan negara.
Pertanyaannya, apakah para pengambil kebijakan siap mempertanggungjawabkan hal ini jika suatu saat diaudit?
Seharusnya, pemerintah daerah menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru mencari celah untuk menghindarinya. Kekuasaan bukan alat untuk menekan, tetapi amanah untuk menjaga keadilan dan ketertiban.
Birokrasi pada dasarnya adalah alat untuk melayani masyarakat. Jika ia digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka yang dirugikan bukan hanya ASN, tetapi juga masyarakat luas.
Jika praktik penyalahgunaan Surat Tugas ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik akan semakin menurun. Kepastian hukum pun ikut tergerus.
Karena itu, praktik seperti ini harus dihentikan. Pengawasan perlu diperkuat, dan pelanggaran harus ditindak tegas. Jika tidak, kita hanya akan melihat birokrasi terus mundur, di mana integritas kalah oleh kepentingan, dan profesionalisme digantikan oleh rasa takut.












