BANTAENGNEWS.COM — Polemik sanksi disiplin terhadap ASN Bantaeng, Kartini Karim, masih bergulir. Kartini menolak tudingan pelanggaran, mengaku tidak pernah absen kecuali saat upacara, serta menilai ada pernyataan pimpinan yang menyinggung dirinya.
Sejumlah pertanyaan pun mencuat, mulai dari keabsahan bukti administrasi, keharusan persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam mutasi, hingga transparansi hasil RDP DPRD dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Bantaeng, Arif, menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
“Bukti dari OPD sudah lengkap sesuai PP 94, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas,” ujarnya (30/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“SK hukuman disiplin dari Bupati tidak mensyaratkan persetujuan Mendagri. Persetujuan Mendagri diperlukan jika pengisian jabatan tertentu,” jelasnya.
Terkait LHP yang tidak dibuka ke publik, Arif menyebut dokumen tersebut bersifat rahasia.
“LHP ditujukan ke PPK dan termasuk dokumen yang dikecualikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Meski demikian, polemik belum mereda karena Kartini Karim menilai penjelasan BKPSDM belum sepenuhnya menjawab substansi, terutama terkait transparansi dan prosedur administratif.










