Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Resmi Tercatat, Tegaskan Bukan Warning ke PDAM

Ketua Bidang Advokasi dan Konsolidasi FSPBI, Achmad Ichzan kiri, Ketua SPBI, Sugianto, kanan

BANTAENGNEWS.COM – Terbitnya tanda bukti pencatatan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) di Kabupaten Bantaeng mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pengurus serikat itu sendiri.

Ketua Bidang Advokasi dan Konsolidasi FSPBI, Achmad Ichzan, menegaskan bahwa kehadiran SPBI bukanlah bentuk peringatan atau tekanan terhadap pihak mana pun, termasuk PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng.

“Ini bukan warning. Kehadiran kami sesuai arahan SPBI pusat, yakni untuk menjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua SPBI, Sugianto, yang akrab disapa Atto. Ia menyebutkan bahwa terbitnya pencatatan PUK menjadi langkah awal dalam memperkuat organisasi pekerja secara legal dan terstruktur.

Ia juga menegaskan bahwa terbitnya PUK merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng.

“Terbitnya PUK ini adalah salah satu bentuk pengakuan dari negara. Ini menandakan bahwa organisasi kami bukan organisasi abal-abal, atau dalam istilah yang pernah dikenal pada masa Orde Baru sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk),” tegasnya.

Menurutnya, perkembangan serikat pekerja saat ini tidak terlepas dari dinamika global sejak era Revolusi Industri, yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor pekerjaan.

“Di Indonesia, ini menjadi bagian dari proses mengajak para pekerja untuk berorganisasi secara positif. Dalam dinamika perburuhan, penting menghadirkan edukasi, terutama terkait undang-undang ketenagakerjaan agar pekerja tidak buta hukum,” ujarnya.

SPBI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng yang telah memfasilitasi proses pencatatan hingga terbitnya surat keputusan (SK) PUK.
“Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara pemerintah dan pekerja,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembentukan dan pencatatan SPBI tidak memiliki kaitan dengan polemik atau isu yang berkembang di PDAM Bantaeng.

“Ini murni untuk penguatan organisasi dan peningkatan kualitas pekerja,” tutupnya.