Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Sekda Bantaeng : Penanganan Rumdis Harus Sesuai Prosedur, Isu Manipulasi Izin Mencuat

Setda Bantaeng, Abdul Wahab

BANTAENGNEWS.COM — Dugaan perusakan aset daerah berupa rumah dinas (rumdis) SD Inpres Panjang di Dusun Panjang, Desa Labo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, terus menuai sorotan. Pemerintah daerah menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan aset yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng, Abdul Wahab, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme resmi dalam setiap proses yang berkaitan dengan aset daerah.

“Kami ingin penyelesaiannya sesuai prosedur. Karena ini aset daerah, tentu harus melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya kepada bantaengnews.com (20/4/2026).

Pernyataan tersebut mengemuka di tengah isu yang mencuat bahwa mekanisme perizinan terkait pembongkaran diduga akan dimanipulasi untuk menyesuaikan dengan kondisi yang telah terjadi di lapangan.

Menanggapi hal itu, Abdul Wahab tidak menjelaskan secara rinci, namun menyebut terdapat mekanisme tersendiri yang dapat ditempuh dalam penyelesaian administrasi.

“Saya kira ada cara tersendiri untuk itu,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan rumdis tersebut telah dirobohkan dan direncanakan dialihfungsikan menjadi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, proses pembongkaran diduga belum melalui tahapan administratif sebagaimana diatur, seperti penilaian aset (taksasi) dan persetujuan resmi.

Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, membantah adanya pelanggaran dalam proses tersebut dan menyebut polemik yang berkembang dipicu oleh miskomunikasi.

“Tidak ada maksud intervensi. Ini hanya miskomunikasi yang menimbulkan persepsi berbeda,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebelumnya telah disurvei dan dinilai tidak layak huni serta tidak lagi difungsikan.

“Bangunan itu sudah tidak terpakai. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pengelola aset daerah. Intinya, lahan tersebut merupakan aset daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, DPRD Bantaeng merespons dengan rencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Wakil Ketua Komisi II, Muh. Ali Sijayanto, menegaskan forum tersebut akan menjadi ruang klarifikasi terbuka.

“Jika demikian, besok kita jadwalkan RDP untuk membahas ini secara transparan,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Bantaeng, H. Karim, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari laporan masyarakat dan menegaskan pentingnya prosedur dalam pengelolaan aset daerah.

“Saya justru baru mengetahui kemarin dari LSM LIRA. Dalam pengelolaan aset daerah, tentu ada mekanisme yang harus dilalui,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bantaeng mulai melakukan langkah awal dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Akhmad Putra Dwi, membenarkan hal tersebut meski belum ada laporan resmi yang masuk.

“Laporan resmi belum ada, tetapi kami sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut,” ujarnya.

Aktivis Bantaeng, Yusdanar Hakim, mengingatkan bahwa dugaan pembongkaran tanpa prosedur dapat berimplikasi hukum, terlebih jika diikuti upaya manipulasi administrasi.

“Ini bukan sekadar merobohkan bangunan, tetapi menghilangkan aset daerah. Jika kemudian ada upaya penyesuaian izin, itu justru berpotensi menambah persoalan hukum,” tegasnya.