BANTAENGNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bantaeng mulai bergerak membenahi tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Eremerasa. Langkah itu ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 100.3.3.2/20/Ekonomi tentang pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM.
Kebijakan yang ditetapkan pada 16 April 2026 ini menjadi sinyal kuat adanya upaya penataan sistem, khususnya pada sektor pengadaan yang selama ini dikenal sebagai salah satu area krusial dalam tata kelola badan usaha milik daerah.
Dalam konsiderans keputusan tersebut, pembentukan tim dinilai penting untuk memperlancar penyusunan regulasi yang komprehensif dan terarah. Perbup yang tengah disiapkan diharapkan menjadi pedoman baku dalam proses pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirta Eremerasa, sehingga seluruh mekanisme berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Tim yang dibentuk memiliki mandat strategis, mulai dari menyusun naskah rancangan Perbup, melakukan konsultasi lintas sektor, hingga melakukan harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi. Tim juga bertugas memastikan draft akhir regulasi matang sebelum ditetapkan, guna meminimalisir potensi celah hukum maupun tumpang tindih kewenangan.
Struktur tim diisi oleh unsur pemerintah daerah dan internal Perumda. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng ditunjuk sebagai pengarah, sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai koordinator. Posisi ketua diemban Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bantaeng.
Keterlibatan Direktur Perumda Tirta Eremerasa bersama jajaran teknis perusahaan menunjukkan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis kebutuhan riil di lapangan. Di sisi lain, Bagian Hukum Setda bersama tenaga pendamping dari kalangan ahli turut dilibatkan guna memperkuat aspek legalitas produk aturan yang dihasilkan.
Langkah ini dinilai penting mengingat pengadaan barang dan jasa kerap menjadi titik rawan dalam tata kelola perusahaan daerah. Tanpa sistem yang jelas, proses pengadaan berpotensi menimbulkan inefisiensi hingga persoalan hukum.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirta Eremerasa, Muhammad Rivai Nur, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pembentukan tim ini merupakan bentuk keseriusan manajemen dalam membenahi instrumen regulasi di tubuh perusahaan.
“Ini merupakan bukti keseriusan manajemen dalam membenahi instrumen regulasi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng,” ujarnya (18/4/2026)
Dengan hadirnya Perbup yang secara khusus mengatur mekanisme pengadaan, diharapkan seluruh proses di lingkungan PDAM dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan terhindar dari praktik yang tidak sesuai prosedur.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantaeng. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal langsung proses pembenahan tata kelola PDAM.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan. (Abdul Kahar)












