Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Polemik Sanksi ASN Bantaeng, Kartini Karim Bakal Ajukan Keberatan

Kartini Karim

BANTAENGNEWS.COM — Polemik penjatuhan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng kian mencuat. Kartini Karim mengaku akan mengajukan keberatan atas sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan yang dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/16/BKPSDM/II/2026.

Dalam keputusan tersebut, Kartini dinyatakan melanggar ketentuan disiplin ASN karena tidak masuk kerja serta tidak menaati jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya berdampak pada jabatan, sanksi itu juga diikuti penurunan pangkat dari Pembina (IV/a) menjadi Penata Tingkat I (III/d). Konsekuensinya, Kartini turut mengalami penurunan hak kepegawaian, mulai dari penghasilan hingga prospek jenjang karier di lingkungan birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kartini Karim menyatakan keberatan dan menilai keputusan yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Ia menyebut masih terdapat sejumlah fakta penting yang belum terakomodasi dalam proses pemeriksaan.

“Saya merasa perlu meluruskan sejumlah hal karena apa yang diputuskan tidak sepenuhnya menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Termasuk status pangkat saya yang sudah IV/a sejak 1 Oktober 2024,” ujarnya kepada Bantaengnews.com, Kamis (16/4/2026).

Kartini menegaskan akan menempuh jalur administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan haknya sebagai ASN. Ia juga menilai langkah tersebut penting guna memastikan proses penjatuhan sanksi berjalan objektif, transparan, dan tidak menyimpang dari prosedur.

Lebih jauh, Kartini mengungkap adanya dugaan indikasi maladministrasi dalam penanganan kasus yang menimpanya. Oleh karena itu, ia berharap ada penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang agar persoalan ini dapat diurai secara terang.

Di sisi lain, sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan pemerhati hukum. Aktivis hukum, Yudha Jaya, sebelumnya menilai bahwa penurunan pangkat yang sekaligus diikuti penurunan jabatan dalam satu keputusan harus disertai dasar yang jelas dan terbuka.

“Penurunan pangkat dan jabatan dalam satu SK harus transparan dan sesuai ketentuan. Jika tidak dijelaskan secara detail, ini berpotensi menimbulkan pertanyaan di internal ASN maupun publik,” kata Yudha (10/4).

Ia mengingatkan bahwa kurangnya keterbukaan dalam proses tersebut dapat memicu polemik berkepanjangan serta berdampak pada stabilitas dan kinerja birokrasi di daerah.

Prinsip profesionalitas dalam manajemen ASN, menurutnya, harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Arif, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap Kartini telah melalui tahapan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Menurut Arif, data administrasi yang menjadi dasar penerbitan keputusan menunjukkan bahwa Kartini masih berpangkat III/d sejak 1 April 2022 dan secara aturan baru dapat naik ke IV/a pada 1 April 2026.

“Terkait data pangkat, kami merujuk pada data administrasi yang tersedia saat proses berjalan. Dalam data tersebut, yang bersangkutan masih tercatat III/d,” jelasnya (13/4/2026).

Meski demikian, Arif mengakui pihaknya baru mengetahui adanya klaim bahwa Kartini telah menyandang pangkat IV/a sejak 1 Oktober 2024 saat rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Kartini, terdapat petikan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.2/030/BKD yang menyatakan dirinya resmi naik pangkat menjadi Pembina (IV/a) terhitung mulai 1 Oktober 2024.

Kenaikan pangkat tersebut mengacu pada persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar tertanggal 27 Agustus 2024.

Perbedaan data pangkat inilah yang kemudian menjadi salah satu titik krusial dalam polemik yang berkembang. Ketidaksinkronan antara dokumen yang dimiliki ASN dengan data administrasi yang digunakan pemerintah daerah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian. (Abdul Kahar)