BANTAENGNEWS.COM – Kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/16/BKPSDM/II/2026 yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng memicu polemik publik. Dokumen tersebut memuat perubahan jabatan sejumlah ASN, termasuk kasus yang disebut-sebut sebagai penurunan jabatan dan pangkat.
Sebelumnya, Aktivis hukum, Yudha Jaya, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Ia menyoroti adanya ASN yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan pangkat IV.a, kemudian tercantum menjadi Kepala Seksi di tingkat kelurahan dengan pangkat III.d.
“Penurunan pangkat yang diikuti penurunan jabatan dalam satu SK harus disertai alasan yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan. Ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di internal ASN maupun publik,” ujar Yudha, Kamis (10/4/2026) lalu.
Menurutnya, tanpa penjelasan, kebijakan tersebut berpotensi memicu polemik dan berdampak pada stabilitas serta kinerja birokrasi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip profesionalitas dalam manajemen ASN agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Yudha turut mendorong Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Dukcapil.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Sorotan terhadap kebijakan ini juga mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bantaeng pada 9 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Arif memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa perubahan jabatan yang terjadi bukan penurunan pangkat, melainkan penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagai bagian dari sanksi disiplin.
“Penurunan jabatan tersebut merupakan hukuman disiplin dan telah melalui tahapan sesuai amanah PP Nomor 94 Tahun 2021,” jawabnya (13/4/2026).
Terkait perbedaan data pangkat, Arif menyebut bahwa informasi yang tercantum dalam SK merujuk pada data yang tersedia saat proses administrasi dilakukan. Dalam data tersebut, ASN yang bersangkutan tercatat berpangkat III.d sejak 1 April 2022 dan secara aturan baru dapat naik ke IV.a pada 1 April 2026.
Namun demikian, BKPSDM mengakui baru mengetahui adanya klaim bahwa ASN tersebut telah berpangkat IV.a saat RDP berlangsung.
“Hal itu yang akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Bantaeng menyatakan bahwa sepanjang SK mutasi telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka kebijakan tersebut sah secara administratif.
“Sepanjang sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, SK tersebut tidak ada masalah. Adapun polemik yang muncul sangat bergantung pada sudut pandang masing-masing,” ujarnya. (Abdul Kahar)












