BANTAENG — Upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kerap dijadikan tameng untuk meringankan bahkan menghindari jerat hukum. Padahal, secara yuridis, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Di sinilah pentingnya mengembalikan marwah penegakan hukum agar tidak tereduksi hanya pada aspek administratif semata.
Dalam kerangka hukum Indonesia, hal ini telah ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pada Pasal 4 disebutkan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah alasan penghapus pidana. Artinya, meskipun pelaku telah mengembalikan uang yang dikorupsi, proses hukum tetap harus berjalan dan pertanggungjawaban pidana tetap melekat.
Korupsi bukan sekadar soal kerugian negara dalam bentuk angka rupiah. Lebih dari itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sistem, melemahkan kepercayaan publik, dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan pengembalian uang, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas.
Memang, dalam praktik peradilan, pengembalian kerugian negara dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Jika pengembalian uang dijadikan celah untuk lolos dari jerat hukum, maka ini berpotensi menciptakan preseden buruk—seolah-olah korupsi menjadi tindakan yang dapat “ditoleransi” selama kerugian negara dikembalikan.
Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ketika pelaku korupsi tetap diproses meskipun telah mengembalikan kerugian negara, maka pesan yang disampaikan menjadi tegas: bahwa korupsi adalah perbuatan yang tidak dapat dinegosiasikan.
Mengembalikan marwah hukum berarti memastikan bahwa setiap pelanggaran tetap mendapatkan konsekuensi yang setimpal. Pengembalian uang negara adalah bentuk tanggung jawab, namun bukan akhir dari proses hukum. Justru, hal itu harus menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum secara utuh dan menjaga integritas sistem peradilan.
Sudah saatnya kita menegaskan kembali bahwa keadilan tidak bisa dibeli atau ditebus. Pengembalian uang negara bukanlah penghapus pidana, melainkan kewajiban yang harus disertai dengan pertanggungjawaban hukum.
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi. Segala risiko hukum dan konsekuensi atas isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis.












