BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bantaeng, Kamis (3/9/2026), sebagai bentuk desakan agar kepolisian memberikan kepastian terhadap penanganan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan dugaan pencurian mobil.
Dalam aksi tersebut, GAM bersama pihak pelapor mempertanyakan perkembangan laporan yang disebut telah berjalan selama beberapa bulan. Mereka meminta Polres Bantaeng memperjelas tahapan penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama jajaran Polres Bantaeng. Pihak GAM dan pelapor disebut diterima oleh Wakapolres Bantaeng yang mewakili pimpinan, bersama Kasatreskrim, Kanit Tipiter, serta penyidik yang menangani perkara.
Menurut M. Ilyas selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) GAM, dalam audiensi tersebut penyidik yang menangani perkara, Misbah, menyampaikan bahwa gelar perkara akan diupayakan secepatnya dan direncanakan dilakukan pada pekan berikutnya.
“Penyidiknya bernama Misbah menyampaikan dalam audiensi, beliau menjanjikan secepatnya. Minggu depan akan dilakukan gelar perkara dan beliau mengatakan akan diusahakan,” ujar M. Ilyas.
Ilyas mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dalam audiensi, penyidik masih menunggu balasan surat dari Direktorat Lalu Lintas terkait surat yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Polres Bantaeng.
Darwin Nilai Dugaan Perkara Penipuan yang Dialaminya Lebih Parah dari Kasus Pasobis
Sementara itu, Darwin selaku pelapor sekaligus pihak yang mengaku sebagai korban menyampaikan pandangannya mengenai perkara yang dilaporkannya.

Darwin beranggapan, dugaan perkara penipuan yang dialaminya menurutnya lebih parah dibandingkan kasus “pasobis” yang sebelumnya viral.
“Kalau penipuan pasobis dilakukan dengan mengambil uang dengan iming-iming janji atau keuntungan, maka dugaan kasus di Bantaeng ini menurut saya lebih parah,” ujar Darwin.
Ia menjelaskan, berdasarkan apa yang dialaminya, uang telah diberikan sementara mobil disebut dijadikan sebagai jaminan. Namun, setelah uang diterima, mobil yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan tersebut kemudian dipersoalkan dan dinilai bermasalah oleh pihak yang menyerahkannya.

Darwin mempertanyakan alasan mobil tersebut diberikan sebagai jaminan sejak awal apabila kemudian mobil tersebut dipersoalkan setelah uang diterima.
“Pertanyaannya, mengapa mobil diberikan sebagai jaminan sejak awal jika kemudian mobil tersebut dipersoalkan setelah uang diterima?” katanya.
Darwin menegaskan, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pengalaman yang ia sampaikan sebagai pihak yang mengaku dirugikan. Ia berharap persoalan tersebut dapat didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Pelapor Minta Kepastian Hukum
Darwin mengatakan dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya berharap memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan, termasuk langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang sudah kami masukkan. Kami memahami bahwa setiap perkara memiliki proses dan mekanisme hukum yang harus dijalankan,” ujar Darwin.
Menurut Darwin, laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta hak sebagai masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan penanganan yang adil,” katanya.
Darwin juga menyebut terdapat pihak lain yang menurutnya merasa dirugikan serta sejumlah informasi dan alat bukti yang dinilai dapat membantu proses pengungkapan perkara.

Ia berharap penyidik dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap keterangan pelapor dan saksi, dokumen maupun alat bukti yang telah disampaikan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
GAM Desak Gelar Perkara
GAM berharap gelar perkara yang direncanakan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi kedua laporan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang tersedia.
Ilyas juga meminta agar persoalan dugaan pemalsuan dokumen tidak serta-merta disamakan dengan dugaan penipuan yang menjadi pokok laporan pihak pelapor.
“Kami meminta agar persoalan pemalsuan dokumen dibedakan dengan dugaan penipuan yang kami laporkan. Yang menjadi persoalan bagi kami adalah objek atau unit yang dilaporkan, bukan semata-mata persoalan dokumen,” jelasnya.
Menurut keterangan pihak pelapor dan GAM, salah satu laporan terkait dugaan penipuan telah berjalan sekitar empat bulan, sementara laporan dugaan pencurian mobil disebut telah berlangsung sekitar dua bulan lebih.
Lamanya proses tersebut menjadi salah satu alasan GAM bersama pelapor terus melakukan pengawalan dan meminta adanya kepastian perkembangan perkara.
Akan Kembali Gelar Aksi Jika Tidak Ada Progres
M. Ilyas menegaskan bahwa GAM masih memberikan kesempatan kepada Polres Bantaeng untuk merealisasikan rencana gelar perkara sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

Namun, apabila hingga pekan berikutnya belum terdapat gelar perkara maupun perkembangan yang dinilai signifikan, GAM bersama pelapor menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
“Kalau minggu depan belum ada progres yang signifikan, tentu kami akan melakukan unjuk rasa kembali. Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini,” tegas Ilyas.
Ia menambahkan bahwa pengawalan terhadap perkara tersebut tidak hanya dilakukan oleh aktivis, tetapi juga melibatkan masyarakat dan pihak pelapor.
“Kalau gelar perkara tidak dilakukan dan tidak ada peningkatan proses sebagaimana yang diharapkan, kami bersama aktivis mahasiswa, masyarakat Kabupaten Bantaeng, khususnya korban, tidak akan berhenti menyampaikan protes,” ujarnya.
Minta Penanganan Sesuai Ketentuan Hukum
GAM dan pihak pelapor berharap Polres Bantaeng dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan kedua laporan tersebut serta memastikan seluruh proses penanganan berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia.
Pihak pelapor juga menegaskan bahwa mereka menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta agar setiap tindakan hukum terhadap pihak tertentu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
GAM menyatakan akan terus mengawal perkembangan kedua laporan tersebut dan menunggu realisasi gelar perkara yang disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Polres Bantaeng.













