BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 8 September 2026 — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial RA (17), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang milik bosnya hingga mencapai Rp55 juta.
RA diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA oleh Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/220/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 September 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah kafe milik Andi Arfandi (40), tempat RA bekerja, di Kp. Batu Labbu, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp55 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Bantaeng.
Terungkap Setelah Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan RA yang saat itu berada di tempat kerjanya di Rumah KebunG, Kp. Batu Labbu.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan RA bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian. Selanjutnya, RA dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akui Lima Kali Beraksi
Dalam interogasi awal, RA mengakui telah mengambil uang milik korban sebanyak lima kali.
Aksi pertama disebut dilakukan ketika RA hendak melaksanakan salat Ashar di lantai dua kafe. Saat itu, RA melihat pintu kamar pribadi korban dalam keadaan terbuka. Ia kemudian melihat uang yang disimpan di dalam kantong plastik di atas rak.

RA diduga mengambil uang tersebut. Setelah dihitung, jumlahnya sekitar Rp200 ribu. Uang itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk keperluan jajan.
Merasa aksinya tidak diketahui korban, sekitar satu minggu kemudian RA kembali mengambil uang dari dalam tas korban sebesar Rp10 juta.
Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli ponsel iPhone 13 Pro, membayar cicilan motor suami, membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sekitar lima hari kemudian, RA kembali diduga mengambil uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli iPhone 13 Pro, jam tangan iWatch KW serta kebutuhan sehari-hari.

Sekitar dua minggu berselang, aksi keempat dilakukan dengan mengambil uang sebesar Rp10 juta dari dalam tas korban.
Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli dudukan springbed, membeli ponsel Samsung untuk suaminya, memberikan uang kepada suami serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tidak berhenti di situ, sekitar empat hari setelah aksi keempat, RA kembali mengambil uang sebesar Rp20 juta dari dalam tas korban.
Uang tersebut disebut digunakan antara lain untuk membeli jaket suami dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi Amankan Uang hingga Saldo Digital
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp5,8 juta, satu unit iPhone 13 Pro, satu buah jam tangan iWatch KW, dua lembar baju kardigan lengan panjang, tiga lembar celana panjang, serta satu buah dudukan springbed.

Polisi juga menemukan saldo pada dompet digital yang terdapat di perangkat iPhone 13 Pro, yakni saldo aplikasi DANA sebesar Rp252.891 dan saldo SeaBank sebesar Rp7.932.734.
Jika dihitung, uang tunai dan saldo digital yang tercatat sebagai barang bukti mencapai sekitar Rp13,98 juta, di luar barang bukti berupa ponsel, pakaian, jam tangan dan dudukan springbed.

Saat ini RA bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan RA tetap berstatus sebagai terduga pelaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













