BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 7 SEPTEMBER 2026 — Garda Pemuda NasDem Daerah (GPND) Kabupaten Bantaeng menyatakan sikap tegas dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum terhadap RISKA (22), warga Lembang-Lembang, yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Bantaeng.
Pendampingan tersebut dilakukan setelah korban membuat laporan polisi pada 1 September 2026 pukul 21.38 WITA, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL.

Berdasarkan STTLP dan keterangan korban, dugaan penganiayaan terjadi pada 1 September 2026 sekitar pukul 18.55 WITA, di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Saat itu, korban sedang bekerja di Rumah Makan Kampung Toa. Korban mengaku didatangi seorang laki-laki berinisial V yang mempertanyakan persoalan pembayaran pinjaman koperasi.
Dalam situasi tersebut, korban berusaha mempertahankan telepon selulernya. Menurut keterangan korban, terlapor kemudian diduga melakukan pemukulan yang mengenai bagian wajah dan bibir bawah korban hingga menyebabkan luka robek.
GPND: Korban Tidak Boleh Berjalan Sendiri
Risal Efendi Jaya, Sekretaris Jenderal Daerah GPND Kabupaten Bantaeng, yang turun langsung mendampingi korban, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“GPND Kabupaten Bantaeng hadir untuk memastikan korban mendapatkan keadilan. Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Perkara ini sudah dilaporkan secara resmi dan kami akan kawal proses hukumnya sampai tuntas di Polres Bantaeng,” ujar Risal.
Menurut Risal, dugaan kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap berpedoman pada hukum serta fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

GPND juga mengapresiasi Polres Bantaeng yang telah menerima laporan korban dan berharap perkara tersebut segera mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi Polres Bantaeng yang telah menerima laporan ini. Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan profesional. Apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Akan Kawal Proses Hukum
GPND Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam proses hukum maupun dalam aspek sosial dan psikologis sesuai kebutuhan korban.

Pendampingan tersebut, kata Risal, merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan akses terhadap keadilan.
“Kami tidak ingin korban merasa sendirian menghadapi proses ini. GPND akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini sesuai koridor hukum sampai ada kepastian hukum,” katanya.
GPND juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan di luar hukum dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“GPND adalah rumah bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Kami tidak akan diam melihat dugaan ketidakadilan terjadi di daerah kita. Namun perjuangan kami tetap berada dalam koridor hukum, dengan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan asas praduga tak bersalah,” tutup Risal
RISAL EFENDI JAYA
Sekretaris Jenderal Daerah
Garda Pemuda NasDem Daerah (GPND)
Kabupaten Bantaeng













