BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial IM (59), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sebuah rumah kosong di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng. Sabtu, 12 September 2026
Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp307.500.000 atau sekitar Rp307,5 juta, terdiri dari uang tunai, emas berbagai jenis, logam mulia, perhiasan dan sebuah jam tangan.
Penangkapan terhadap IM dilakukan setelah Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil mengembangkan penyelidikan kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Iman Indrawan, seorang karyawan BUMN, meninggalkan rumahnya menuju Kota Makassar pada Kamis pagi.
Namun sekitar pukul 14.00 WITA, korban mendapat kabar melalui telepon dari asisten rumah tangganya bahwa rumah tersebut telah dimasuki pencuri.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, terduga pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar, kemudian mencungkil pintu bagian belakang rumah sebelum masuk ke dalam.
Dari dalam rumah, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai senilai Rp17.000.000, emas berbagai jenis yang ditaksir seberat kurang lebih 120 gram dengan nilai sekitar Rp288.000.000, serta sebuah jam tangan senilai sekitar Rp2.500.000.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Bantaeng dengan nomor laporan LP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya di Kampung Ujung Loe, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
“Pada Kamis tanggal 10 September 2026 sekitar pukul 05.20 WITA, dipimpin Aipda Sabil, Tim Resmob bersama personel Satreskrim Polres Jeneponto langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku IM (59) beserta barang bukti. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Mengaku Beraksi Seorang Diri
Lebih lanjut, AKP Andi Aldiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau interogasi awal, IM mengakui perbuatannya.
Dalam aksinya, IM diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar samping rumah. Setelah itu, ia diduga mencungkil pintu bagian samping menggunakan linggis besi.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga kembali merusak pintu kamar korban dengan cara dicungkil menggunakan linggis. Ia kemudian diduga merusak lemari kaca dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang tunai, beberapa logam mulia, perhiasan emas berupa cincin, gelang dan kalung serta barang berharga lainnya.

“Dalam aksinya, IM (59) menyasar rumah kosong dan memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. IM mengakui aksinya dilakukan seorang diri, dengan terlebih dahulu mengintai situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum beraksi,” terang Kasat Reskrim.
Dari hasil pencurian tersebut, IM disebut mengakui bahwa uang tunai sekitar Rp17 juta telah digunakan untuk membayar utang.
Sementara itu, lima buah logam mulia hasil pencurian disebut telah dijual dengan harga sekitar Rp56 juta. Uang hasil penjualan tersebut juga digunakan untuk membayar utang.
“IM (59) merupakan residivis tindak pidana pencurian spesialis bongkar rumah kosong. IM mengakui dirinya terlilit pinjaman atau utang sebesar Rp70 juta di Kabupaten Jeneponto,” lanjut AKP Andi Aldiansyah.
Setelah melakukan aksinya, IM disebut mengaku membuang tas milik korban dan linggis yang digunakan untuk membobol rumah di sekitar jembatan Kampung Tangnga-tangnga.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 keping logam mulia Galeri24 berat 10 gram;
- 1 keping logam mulia Antam berat 10 gram;
- 2 keping logam mulia Antam berat 5 gram;
- 1 keping logam mulia Antam berat 2 gram;
- 1 keping logam mulia Antam berat 1 gram;
- 1 keping logam mulia UBS 0,5 gram;
- 2 buah gelang emas berbentuk rantai;
- 4 buah gelang emas berbentuk bulat padat;
- 2 buah gelang emas putih berbentuk bulat padat;
- 4 buah kalung emas;
- 1 buah kalung emas putih;
- 11 buah cincin emas;
- 2 buah cincin emas putih;
- 4 buah anting emas putih;
- 2 buah anting emas;
- 6 buah mata kalung/gelang emas;
- 3 buah mata kalung/gelang emas putih;
- 1 buah kuitansi;
- 2 buah tempat perhiasan berbentuk kotak;
- 2 buah tempat perhiasan berbentuk hati.
Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengamankan barang yang diduga digunakan terduga pelaku saat beraksi, yakni 1 unit sepeda motor beserta helm, pakaian dan sandal.

Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Saat ini IM telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IM disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.
AKP Andi Aldiansyah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian rumah kosong.
Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik saat meninggalkan rumah serta tidak menyimpan kunci di tempat yang mudah ditemukan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.













