BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng bersama Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (40), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Bantaeng.
SY, warga Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasus tersebut bermula dari penemuan seorang pria berinisial RA (53) dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya yang baru tiba di rumah. Saat itu, korban ditemukan tergeletak di ruang tamu dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bantaeng. Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SY sebagai terduga pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa SY sempat menjemput ibunya di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto, sebelum diduga bergerak menuju Makassar.
Tim URC Resmob Polres Bantaeng selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.
Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada keberadaan SY di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SY. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani interogasi awal.
Dalam pemeriksaan awal, SY disebut mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut disembunyikan di bawah pohon di samping rumah orang tuanya di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto.
Tim URC Resmob Polres Bantaeng kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain parang, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max berwarna hitam yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SY mengaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp6 juta yang disebut telah dipinjam sekitar dua tahun sebelumnya.
Menurut keterangan SY, korban mengaku tidak memiliki uang saat ditagih. Perselisihan kemudian terjadi dan berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Polisi juga menyebut SY diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, RA mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, SY beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Bantaeng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta motif dalam kasus tersebut.













