Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

AKTIVIS ANTI KORUPSI DAN HAK ASASI MANUSIA : PENETAPAN TERSANGKA TAUFIK PELAPOR KORUPSI SERAGAM SEKOLAH GRATIS MAKASSAR ADALAH TINDAKAN BALASAN DAN CACAT HUKUM

BANTAENGNEWS.COM – MAKASSAR, 24 Agustus 2026 – Langkah hukum yang dialami oleh M. Taufik Hidayat, warga negara yang telah berani melaporkan dugaan korupsi pada Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Makassar, kini mendapat penegasan hukum yang jelas. Penetapan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pengawas keuangan negara.

Emil Salim, S.E., S.H. dalam keterangannya secara tegas menegaskan bahwa kedudukan hukum M. Taufik Hidayat sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi sudah sah, tercatat resmi, dan memiliki perlindungan undang-undang yang kuat.

📌 Kedudukan Sah Sebagai Pelapor Resmi di KPK

“Bapak M. Taufik Hidayat adalah Pelapor Resmi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Makassar. Hal ini dibuktikan secara sah dan tak terbantahkan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK tertanggal 05 Agustus 2020, yang telah diterima dan dicatat secara resmi dalam administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Emil Salim.

Menurutnya, segala informasi yang disampaikan oleh M. Taufik Hidayat di media sosial tidak dapat dituntut sebagai perbuatan pidana.

“Apa yang disampaikan dan dibagikan di media sosial murni bersumber dari laporan resmi yang telah diserahkan kepada lembaga negara yang berwenang, yaitu KPK. Ini adalah bukti nyata itikad baik, tujuannya murni untuk kepentingan umum dan pengawasan keuangan negara, sama sekali bukan bermaksud mencemarkan nama baik atau menuduh tanpa dasar,” tegasnya.

⚖️ Penetapan Tersangka Melanggar Aturan Perlindungan Pelapor

Emil Salim menilai, tindakan dilaporkannya balik serta penetapan tersangka terhadap M. Taufik Hidayat adalah bentuk nyata tindakan pembalasan (retaliasi) dan kriminalisasi semata-mata karena ia berani membongkar dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

“Hal ini sangat bertentangan dan jelas melanggar aturan hukum yang tegas di Indonesia,” ujar Emil Salim sambil merujuk dasar hukum yang berlaku:

  1. Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 2014 – Menegaskan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan dengan itikad baik. Apabila tetap dituntut, maka seluruh proses penyidikan dan penuntutan wajib ditunda sampai perkara pokok yang dilaporkan diputus dan berkekuatan hukum tetap.
  2. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 – Memberikan jaminan perlindungan penuh bagi pelapor dugaan korupsi yang beritikad baik dari segala bentuk tuntutan hukum.
  3. Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 – Menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

🚫 Unsur Kesalahan Gugur, Penetapan Tersangka Wajib Dibatalkan

Emil Salim menekankan, dengan adanya Surat Bukti Penerimaan Laporan resmi dari KPK tersebut, maka unsur kesalahan serta itikad buruk yang dituduhkan kepada pelapor telah gugur sepenuhnya.

“Akibat hukum yang harus segera dilaksanakan: proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar saat ini adalah CACAT HUKUM, Proses tersebut wajib segera dihentikan, dibatalkan sepenuhnya, dan ditunda pelaksanaannya sampai perkara dugaan korupsi yang dilaporkan di KPK selesai diputus dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Emil Salim, S.E., B.S.H.

Diharapkan seluruh penegak hukum menghormati hak konstitusional warga negara untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut dikriminalisasi sebagai balasan.