Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Diduga Ada Gestur Tak Pantas Saat Merah Putih Dikibarkan di Pantai Seruni, Ketua LSM TKP Desak APH Bantaeng Turun Tangan

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 19 Agustus 2026 — Pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tribun Pantai Seruni Bantaeng mendapat sorotan setelah beredar sebuah dokumentasi yang memperlihatkan seorang pria mengenakan jas dengan gestur yang diduga menyerupai acungan jari tengah ketika Bendera Merah Putih sedang dikibarkan.

Dokumentasi tersebut memunculkan perhatian publik sekaligus pertanyaan mengenai etika dan penghormatan terhadap simbol negara dalam momentum resmi peringatan kemerdekaan.

Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bantaeng menelusuri dokumentasi tersebut dan memastikan konteks sebenarnya dari gestur yang terekam.

Menurut Aidil, apabila gestur tersebut memang dilakukan secara sengaja dan memiliki maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami meminta APH Kabupaten Bantaeng tidak mengabaikan persoalan ini. Periksa dan pastikan apa yang sebenarnya terjadi. Kalau memang ada unsur kesengajaan dan setelah pemeriksaan terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aidil.

Ia mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang memiliki kedudukan dan kehormatan yang harus dijaga bersama. Menurutnya, penghormatan terhadap simbol negara menjadi semakin penting ketika berada dalam rangkaian upacara resmi kenegaraan.

Aidil merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya ketentuan yang mengatur larangan melakukan perbuatan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi dokumentasi itu sudah beredar dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, biarkan APH yang memeriksa, mengklarifikasi, dan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak.

Menurut Aidil, konteks kejadian menjadi bagian penting yang harus dipastikan. Sebuah gestur dalam dokumentasi tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai tindak pidana tanpa mengetahui maksud, situasi, dan rangkaian peristiwa secara utuh.

Karena itu, ia meminta APH melakukan langkah secara profesional, termasuk menelusuri dokumentasi yang beredar, meminta keterangan pihak yang mengetahui kejadian, serta memastikan identitas dan maksud dari orang yang terekam dalam dokumentasi tersebut.

Kalau ternyata gestur itu memiliki konteks yang berbeda dan tidak dimaksudkan untuk menghina Merah Putih, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau setelah pemeriksaan ditemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, kami berharap hukum ditegakkan secara adil.

Aidil juga menyoroti pentingnya menjaga suasana khidmat dalam pelaksanaan upacara HUT RI, terlebih kegiatan tersebut dilaksanakan di Tribun Pantai Seruni Bantaeng sebagai bagian dari rangkaian peringatan resmi kemerdekaan.

Saat Merah Putih dikibarkan, seharusnya seluruh yang hadir menunjukkan sikap hormat. Ini bukan semata soal gestur seseorang, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama menjaga nilai penghormatan terhadap simbol negara dan perjuangan para pahlawan.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan meminta agar persoalan yang telah menjadi perhatian publik memperoleh kejelasan.

Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah hanya karena sebuah dokumentasi. Kami meminta APH bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terang. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran, proses sesuai hukum.

Aidil berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.

Menurutnya, kepastian harus diperoleh melalui proses pemeriksaan yang objektif sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan potongan informasi dari dokumentasi yang beredar.

Merah Putih harus dihormati. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan dengan bukti dan proses yang benar. Karena itu, kami meminta APH Kabupaten Bantaeng memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi di balik dokumentasi tersebut,” pungkasnya.