Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

LSM ASPIRASI Soroti Lambannya Penanganan Dua Laporan Polisi di Polres Luwu, Ungkap Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Penyidik

BANTAENGNEWS.COM – PALOPO, SULAWESI SELATAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ASPIRASI menyoroti dugaan lambannya penanganan dua laporan polisi yang dilaporkan warga bernama Sulkifli di Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan.

Dua laporan tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/44/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 terkait dugaan penipuan dan LP/B/94/III/2026 tertanggal 15 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia yang disebut bernilai sekitar Rp193 juta.

Ketua LSM ASPIRASI, M. Nasrum Naba, C.L.A., mengatakan hingga kini pihaknya mempertanyakan perkembangan kedua laporan tersebut. Menurutnya, pelapor belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk SP2HP.

“Ini sudah berbulan-bulan. Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan kedua laporan tersebut dan apa kendala yang dihadapi penyidik. Pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkaranya,” ujar M. Nasrum Naba, Kamis (14/8/2026).

Menurut laman resmi Polri, SP2HP merupakan hak bagi pelapor dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan maupun penyidikan. Polri juga menjelaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada tahap penyidikan harus diterbitkan SP2HP.

Soroti Dugaan Permintaan Uang

Selain mempertanyakan lambannya penanganan perkara, LSM ASPIRASI juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik yang disebut menangani perkara tersebut.

Nasrum mengatakan dugaan tersebut berdasarkan pengakuan salah satu pihak yang disebut sebagai terlapor dalam perkara.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu terlapor bahwa ada dugaan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut meminta sejumlah uang. Ini merupakan informasi serius yang menurut kami harus diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Ia menegaskan LSM ASPIRASI tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang benar, tentu harus ada tindakan tegas. Tetapi kalau tidak benar, juga harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan fitnah. Karena itu kami meminta adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Pertanyakan Status Mobil yang Disebut Berkaitan dengan Perkara

LSM ASPIRASI juga mempertanyakan keberadaan satu unit mobil yang disebut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan tersebut.

Menurut Nasrum, pihaknya memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah digadaikan oleh pihak terlapor di wilayah Palopo.

“Kami mempertanyakan mengapa kendaraan yang menurut informasi kami berkaitan dengan perkara tersebut masih bisa berada di luar penguasaan penyidik dan bahkan diduga digadaikan. Status kendaraan dan langkah penyidik terhadap kendaraan tersebut perlu dijelaskan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait keberadaan dan status barang yang disebut berkaitan dengan perkara.

LSM ASPIRASI Layangkan Pengaduan

Atas persoalan tersebut, LSM ASPIRASI menyatakan telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri melalui Kadiv Propam Polri, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Kompolnas, serta Ombudsman.

“Kami meminta Kapolri dan jajaran terkait mengevaluasi serta memeriksa dugaan persoalan yang terjadi dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terganggu akibat dugaan tindakan oknum,” kata Nasrum.

Menurutnya, pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur.

“Kami ingin perkara ini mendapat kepastian. Kalau penyidik sudah bekerja sesuai prosedur, silakan dijelaskan kepada pelapor dan masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

LSM ASPIRASI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kedua laporan tersebut serta tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan kepada lembaga terkait hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.

Catatan: Seluruh dugaan terkait permintaan uang, penanganan barang yang disebut sebagai barang bukti, serta dugaan kelalaian penyidik dalam siaran pers ini merupakan pernyataan dan materi pengaduan LSM ASPIRASI. Hal tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih perlu diklarifikasi serta diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Polres Luwu dan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Untuk informasi lebih lanjut:
M. Nasrum Naba, C.L.A.
Ketua LSM ASPIRASI
WhatsApp: 0823 4687 8687