Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Amankan Pria, Diduga Edarkan Sabu 16,15 Gram

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 15 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial NH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

NH diamankan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, di Perumahan Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. NH diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan tersebut dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Awaluddin Latif. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah NH. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 25 sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 8,77 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 1,54 gram, serta lima sachet sedang diduga sabu dengan berat 5,84 gram.

Dengan demikian, total kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 16,15 gram.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai Rp800 ribu, satu sachet kosong ukuran sedang, satu bungkus sachet ukuran sedang, dua buah sendok pipet bening, satu dompet kecil warna hitam, satu bungkus kotak rokok, satu unit handphone Redmi warna silver, serta satu unit handphone Vivo warna merah.

Setelah diamankan, NH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah personel menerima dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Benar, personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pa’jukukang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Chaidir.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan tidak mencoba menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan barang terlarang tersebut.

“Dampak narkotika sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, NH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Bantaeng dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng sekaligus menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Catatan redaksi: NH tetap disebut sebagai terduga karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.