BANTAENGNEWS.COM – SIDRAP, SULAWESI SELATAN — Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang menolak berkas perkara dari penyidik Polda Sulsel serta penetapan dua tersangka baru dari unsur ASN Rutan Kelas IIB Sidrap menjadi bukti tak terbantahkan bahwa proses penyidikan awal sangat pincang, manipulatif, dan sarat akan upaya melokalisir tersangka. kamis, 13 Agustus 2026
Meski mengapresiasi penolakan berkas oleh Kejati Sulsel, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H., menegaskan bahwa penambahan dua tersangka ASN tersebut belum menyelesaikan akar kejahatan. AMPI Sidrap menuntut penegakan hukum secara total tanpa ada kompromi terhadap pejabat struktural.
AMPI Sidrap menduga kuat masih banyak oknum yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban. Penambahan dua ASN tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan perburuan terhadap pelaku lain yang terekam jelas dalam rekaman CCTV.
AMPI mengecam keras Kepala Rutan (Karutan) Sidrap yang hingga hari ini masih santai menjabat seolah tidak terjadi apa-apa.
“Anak buahnya sudah tiga orang resmi jadi tersangka, lalu atas dasar apa Karutan masih dibiarkan memegang jabatan? Kematian tahanan di dalam lembaga negara adalah bukti kegagalan total pimpinan! Karutan adalah penanggung jawab komando tertinggi dan wajib ditersangkakan atas delik pembiaran dan kelalaian fatal (Pasal 359 KUHP),” tegas Jumran, S.H.
AMPI menilai pemindahan tempat tugas (mutasi) terhadap Kepala Keamanan Rutan saat peristiwa terjadi sebagai langkah lepas tangan yang memuakkan. Mutasi tidak menghapus tindak pidana. Kepala Keamanan saat insiden berdarah itu berlangsung harus diseret ke meja hijau, bukan sekadar dipindah kursi.
“Penolakan berkas oleh Kejati membuktikan bahwa skenario tersangka tunggal kemarin adalah lelucon yang merusak keadilan. Sekarang sudah tambah dua ASN, tapi kami tegaskan: AMPI Sidrap tidak akan berhenti sampai Karutan dan seluruh pengeroyok di CCTV memakai rompi tersangka!”
“Jangan coba-coba jadikan pegawai bawah sebagai tumbal untuk menyelamatkan Karutan dan Kepala Keamanan! Di tengah bobroknya tata kelola Rutan Sidrap yang juga diterpa isu miring fasilitas VIP, kami mendesak Polda Sulsel untuk tidak setengah hati. Bongkar semua pelaku pemukulan dan tetapkan Karutan sebagai tersangka sekarang juga!” seru Jumran, S.H. secara lantang.
AMPI Sidrap bersama keluarga korban memastikan akan mengawal ketat proses pelengkapan berkas (P-19) oleh Polda Sulsel. Jika penyidik kembali menyerahkan berkas yang meloloskan Karutan dan pelaku pemukulan lainnya, AMPI Sidrap siap membawa gelombang protes dan melaporkan proses penyidikan ini ke Divpropam Mabes Polri serta Kompolnas.













