Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Dipicu Persoalan Asmara, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG — Tim URC Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Taman Bermain Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Terduga pelaku berinisial MA alias Ancu (26) diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, di kediamannya di Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng. MA diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban Umar Saputra, warga Kampung Sampara, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, mendapat pesan melalui WhatsApp dari seorang perempuan bernama Reski yang memintanya datang ke kawasan Taman Bermain Pantai Seruni.

Setibanya di lokasi, MA diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Tak lama kemudian, MA diduga emosi dan bersama dua orang rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, Umar mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian bibir, pelipis kanan dan bahu, serta pembengkakan pada bagian belakang leher.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Bantaeng dengan nomor laporan LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Juli 2026.

Polisi Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait identitas serta keberadaan para terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan MA, tim bergerak menuju kediamannya di Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang.

MA kemudian berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MA diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Ia juga menyebut dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni RD alias Bolong dan AR alias Ile.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan secara berulang. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi tersebut.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, pengeroyokan tersebut diduga dipicu persoalan asmara. MA disebut tidak terima karena menganggap korban telah merebut kekasihnya.

Sementara itu, RD alias Bolong dan AR alias Ile hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan terhadap MA.

“Benar, Tim Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan pengeroyokan. Dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam proses pengejaran Tim Resmob. Saat ini MA alias Ancu telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi Aldiansyah.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.

“Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan memastikan rangkaian peristiwa serta status hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Polres Bantaeng juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Atas perkara itu, pihak kepolisian menyebut terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga proses penyidikan selesai, MA dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut tetap berstatus sebagai terduga, dan proses hukum terhadap mereka dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.