Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Aksi di Kejati Sulsel, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Desak Supervisi Kasus Pasar Sentral Bulukumba hingga Evaluasi Kajari

BANTAENGNEWS.COM – MAKASSAR — Penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba kembali menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin (10/8/2026).

Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Chandra tersebut mendesak Kejati Sulsel segera melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang disebut telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025.

Massa aksi menilai, hingga kini penanganan perkara tersebut belum memberikan perkembangan yang dinilai mampu menjawab keresahan dan tuntutan publik terhadap kepastian proses hukum.

Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba serta memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.

Kejati Sulsel Disorot karena Tak Temui Massa

Kekecewaan massa semakin mencuat lantaran, menurut pihak aksi, tidak ada pejabat atau perwakilan Kejati Sulsel yang datang menemui dan menerima aspirasi mereka.

Padahal, massa mengaku datang untuk menyampaikan tuntutan yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Bulukumba.

“Kami sangat kecewa. Kami datang membawa aspirasi masyarakat, tetapi tidak ada satu pun pihak Kejati Sulsel yang berani menemui massa aksi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kepastian penegakan hukum jika aspirasi masyarakat saja tidak mau ditemui?” tegas Chandra.

Menurutnya, aksi tersebut bukan bertujuan menciptakan keributan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

“Kami tidak datang untuk membuat keributan. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi. Kalau Kejati Sulsel serius menjaga kepercayaan publik, seharusnya ada pejabat yang menemui massa dan memberikan penjelasan. Jangan justru menghindar,” ujarnya.

Desak Kajari Bulukumba Dievaluasi

Selain meminta supervisi terhadap perkara Pasar Sentral Bulukumba, massa juga menyuarakan tuntutan agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba dievaluasi.

Aliansi menyatakan, evaluasi terhadap pimpinan Kejari Bulukumba diperlukan apabila proses penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan progres yang jelas atau tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami tegaskan, copot Kajari Bulukumba! Jika memang Kejari Bulukumba tidak mampu menunjukkan kinerja maksimal dalam menangani perkara ini, Kejati Sulsel harus berani mengambil tindakan. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan semakin tergerus,” tegas Chandra.

Meski demikian, tuntutan tersebut merupakan sikap dan aspirasi massa aksi. Penilaian mengenai kinerja maupun tanggung jawab hukum para pihak tetap harus didasarkan pada proses pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Enam Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Mendesak Kejati Sulsel segera melakukan supervisi dan mengambil langkah tegas terhadap penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
  2. Mendesak Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Bulukumba dalam menangani perkara tersebut.
  3. Mendesak adanya kepastian dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
  4. Mendesak perkara diusut hingga tuntas, termasuk terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti dan proses hukum dinyatakan terlibat.
  5. Mendesak agar proses hukum tidak berlarut-larut serta memastikan tidak terjadi intervensi maupun tebang pilih dalam penanganan perkara.
  6. Mendesak Kejati Sulsel mengevaluasi dan mencopot Kajari Bulukumba apabila berdasarkan hasil evaluasi resmi terbukti tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinan dan penanganan perkara secara optimal.

Aksi tersebut menjadi bagian dari tekanan publik agar penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba tidak berhenti pada proses administratif semata, tetapi berjalan secara transparan hingga memperoleh kepastian hukum.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta Kejati Sulsel memberikan respons terhadap tuntutan yang telah disampaikan.