Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Hampir Dua Tahun Mandek, Aktivis Soroti Penanganan Dugaan Perampasan Tanah di Polres Bantaeng: “Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Mati”

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 7 Agustus 2026 – Lambannya penanganan laporan dugaan perampasan tanah yang telah bergulir sejak tahun 2024 kembali menuai sorotan. Aktivis muda Kabupaten Bantaeng, Idris Reformasi, menilai mandeknya proses hukum berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum apabila tidak segera mendapat kepastian.

Laporan tersebut tercatat di Polda Sulawesi Selatan pada 17 Oktober 2024 dengan Nomor LP/B/933/X/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, kemudian dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bantaeng untuk ditindaklanjuti. Namun, menurut Idris, hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan yang memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

“Kami meminta Kapolres Bantaeng yang baru menjadikan perkara ini sebagai atensi khusus. Laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Negara wajib menghadirkan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat menunggu tanpa ujung,” tegas Idris.

Ia mendesak Kapolres Bantaeng untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, lamanya proses penanganan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang harus dijawab melalui langkah hukum yang profesional dan transparan.

“Kalau memang perkara ini memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau memang tidak, sampaikan secara terbuka alasannya. Yang tidak boleh adalah membiarkan laporan masyarakat menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian,” ujarnya.

Idris juga mengaku menerima informasi dari pelapor yang menyebut pelayanan saat menanyakan perkembangan perkara dinilai tidak memuaskan. Ia meminta pimpinan Polres Bantaeng mengevaluasi aspek pelayanan sekaligus pengawasan internal agar masyarakat memperoleh kepastian atas laporan yang telah mereka ajukan.

Lebih lanjut, Idris mengungkapkan adanya informasi yang beredar bahwa pihak terlapor diduga pernah menyampaikan pernyataan yang mengesankan proses hukum dapat dipengaruhi karena memiliki kekuatan finansial. Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.

“Kalau benar ada ucapan seperti itu, tentu sangat mencederai wibawa institusi kepolisian. Satu-satunya cara membantah stigma tersebut adalah membuktikan bahwa hukum bekerja secara profesional, independen, dan tidak tunduk kepada siapa pun,” katanya.

Idris menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Ia meminta penyidik segera memanggil pelapor maupun terlapor guna memperjelas perkembangan penyidikan. Menurutnya, apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak terdapat langkah konkret dari penyidik, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bantaeng sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan perkara.

“Kami tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut agar hukum bekerja sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan yang sudah bertahun-tahun justru tidak menunjukkan kepastian penyelesaian,” tutup Idris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.