Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Satresnarkoba Polres Bantaeng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 26,84 Gram

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 5 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026), petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 26,84 gram di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Bersaudara, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Awaluddin Latif, melakukan penyelidikan dan penggerebekan disertai penggeledahan terhadap badan serta kamar kos yang ditempati para terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua orang, yakni SU (46), buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berupa satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil seberat 6,84 gram, serta satu sachet lainnya seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,84 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain dua lembar tisu, tiga sachet kosong ukuran sedang, satu sachet kosong ukuran kecil bekas sabu, satu bungkus berisi sachet kosong yang belum digunakan, satu helm warna hitam, satu kotak rokok, satu bungkus bekas mi instan, satu korek api, serta tiga unit telepon genggam yang terdiri atas dua merek Oppo dan satu merek Vivo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SU mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk kemudian diedarkan kembali. Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan,” ujar IPTU Chaidir.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng maupun daerah lainnya.

IPTU Chaidir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bantaeng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga pelaku dan belum dinyatakan bersalah. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.