BANTAENGNEWS.COM – Bulukumba, 6 Juli 2026 – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (APAMAKO) secara tegas mendesak Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kelapa premium di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Desakan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam program ketahanan pangan tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan fakta-fakta mencurigakan sebagai berikut:
- Bibit Tidak Sesuai Standar: Bibit kelapa yang didistribusikan kepada warga diduga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, termasuk tidak adanya label resmi dari instansi berwenang.
- Indikasi Manipulasi Data: Terdapat dugaan manipulasi data penerima bantuan sehingga program dipaksakan berjalan di wilayah yang seharusnya tidak menjadi prioritas.
- Potensi Kerugian Negara: Nilai pengadaan yang tidak transparan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan merugikan petani lokal yang mengandalkan program tersebut untuk peningkatan ekonomi.
Juru Bicara Aliansi, Idul Agustin, menyatakan bahwa kelambanan dalam proses penanganan pengaduan masyarakat telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Bulukumba. “Kami menilai ada upaya pembiaran terhadap dugaan korupsi ini. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu (6/7/2026).
Aliansi juga menyoroti peran penyedia bibit yang diduga tidak memiliki sertifikasi penangkaran yang jelas. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi ada unsur kesengajaan yang merugikan negara dan petani kecil,” tambah Idul.
Sebagai bentuk tekanan moral dan hukum, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sul-Sel dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sul-Sel pada 12 Juli 2026 jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada tindak lanjut berupa penerbitan Sprinlidik atau pemeriksaan perkara ini.
Aliansi mendesak agar:
- Kejaksaan Negeri Bulukumba segera menerbitkan Sprinlidik dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Desa sebagai KPA, perangkat desa, penyedia bibit, hingga pejabat lainya uang diduga terlibat.
- Proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan melibatkan pengawasan dari elemen masyarakat sipil.
- Jika terbukti bersalah, pelaku harus ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Masyarakat Bulukumba, khususnya warga Desa Bontobiraeng, berharap penegakan hukum dapat berjalan adil dan cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tentang Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (APAMAKO):
APMAK adalah koalisi organisasi pemuda dan mahasiswa di Sul Sel yang berkomitmen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di tingkat lokal melalui advokasi hukum, edukasi publik, dan pengawasan sosial.













