BANTAENGNEWS.COM – Bantaeng – Sejumlah temuan dokumen distribusi BBM dari Integrated Terminal Makassar menuju wilayah Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan memunculkan perhatian serius terkait integritas sistem distribusi energi nasional. Rabu, 1 juli 2026
Temuan ini berkaitan dengan pola administrasi pengiriman BBM jenis Biosolar (subsidi) dan Pertalite, yang dalam sejumlah dokumen menunjukkan indikasi ketidaksinkronan data, termasuk perbedaan faktur dalam satu rangkaian armada dan waktu pengiriman.
1. INDIKASI DUA FAKTUR DALAM SATU ARMADA PENGIRIMAN
Berdasarkan dokumen yang beredar dan dikaji, ditemukan indikasi bahwa satu unit kendaraan tangki dikaitkan dengan dua dokumen pengiriman berbeda, dengan perbedaan jenis BBM antara Biosolar dan Pertalite.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait:
- apakah pengiriman dilakukan dalam skema multi-compartment yang sah,
- atau terdapat ketidaksinkronan dalam pencatatan sistem distribusi,
- serta bagaimana pengawasan terhadap BBM bersubsidi dijalankan di lapangan.
2. PERBEDAAN DATA FAKTUR YANG BEREDAR DI PUBLIK
Ketua Pemuda LIRA KAB. BANTAENG, Andi Yusdanar Hakim, disebut menerima dokumen faktur dari sumber yang belum dipublikasikan identitasnya, yang kemudian dibandingkan dengan dokumen lain yang beredar di ruang publik.
Dari perbandingan tersebut, muncul dugaan perbedaan pencatatan jenis BBM dalam dokumen yang terkait satu rangkaian distribusi, di mana satu versi mencatat Biosolar, sementara versi lain mencatat Pertalite.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terbuka mengenai konsistensi data dalam sistem distribusi BBM nasional.
3. KLARIFIKASI PIHAK PENGAWAS SPBU LAMBOCCA
Dari keterangan lapangan yang dihimpun awak media, pihak SPBU Lambocca melalui pengawasnya, Suhardi, menyampaikan bahwa:
mobil industri dari PT Halima Duta melakukan pembongkaran pada pukul 03.19 WITA dan bukan pengisapan. dan hampir semua SPBU dibantaeng di isi oleh PT HALIMA DUTA.
penerimaan BBM dilakukan berdasarkan faktur yang dibawa dari PERTAMINA Makassar. Dalam keterangannya, pihak SPBU menegaskan bahwa faktur dianggap sah sebagai dasar penerimaan, meskipun tanpa stempel, tanda tangan, maupun barcode.
Kata Suhardi, mau legal atau ilegal kami selaku pengawas SPBU pasti tetap menerima jika pihak Pertamina makassar memberi kami faktur sekalipun tidak ada barkot atau stempel.
“Menurut Suhardi, baik legal maupun ilegal, kami selaku pengawas tetap akan menerima sepanjang pihak Pertamina memberikan faktur, meskipun faktur tersebut tidak memiliki barcode maupun stempel.”
Lebih lanjut, pihak SPBU menyatakan bahwa apabila terdapat pertanyaan terkait keabsahan administrasi, maka hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung ke Pertamina Makassar.
4. TITIK KRITIS SISTEM: CELAH VERIFIKASI DAN TRACEABILITY
Temuan ini menyoroti sejumlah potensi kelemahan sistem yang perlu menjadi perhatian serius, antara lain:
- tidak adanya mekanisme verifikasi publik (QR code/barcode)
- perbedaan jenis BBM dalam satu pola distribusi armada
- ketidaksinkronan data antara dokumen dan penerimaan lapangan
- ketergantungan pada faktur tanpa sistem validasi digital terbuka
- potensi lemahnya traceability distribusi BBM subsidi
5. DESAKAN KEPADA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PENGAWAS NASIONAL
Sehubungan dengan temuan ini, publik dan pemerhati energi mendesak agar dilakukan langkah serius dan berjenjang oleh otoritas negara, meliputi:
– BPH Migas
– Kementerian ESDM
– Pertamina (Persero)
– Aparat penegak hukum terkait
Desakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya celah dalam distribusi BBM yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Selain itu, mengingat BBM merupakan sektor strategis nasional, diperlukan perhatian serius hingga tingkat pengawasan tertinggi pemerintah untuk memastikan sistem distribusi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
6. PENEGASAN
Hingga saat ini, seluruh temuan masih berada pada tahap indikasi awal berbasis dokumen dan keterangan lapangan, dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Namun demikian, pola yang ditemukan dinilai cukup signifikan untuk mendorong:
AUDIT NASIONAL DISTRIBUSI BBM,
- verifikasi sistem pengiriman dari terminal ke SPBU,
- serta klarifikasi menyeluruh atas perbedaan data yang muncul.
PENUTUP
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial publik terhadap pengelolaan energi nasional. Tujuannya adalah memperkuat transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi BBM, sehingga kepentingan negara dan masyarakat tetap terlindungi secara maksimal.













