Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Sopir Ambulans RSUD Batara Guru Belopa Sampaikan Permintaan Maaf, Proses Hukum dan Klarifikasi Masih Berjalan

BANTAENGNEES.COM – LUWU, SULSEL – Polemik terkait proses pemulangan jenazah almarhumah Khaerun Nisa dari RSUD Batara Guru Belopa pada 8 Juni 2026 memasuki perkembangan baru. Pihak yang disebut sebagai sopir ambulans RSUD, Ashar Daus alias Aco, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan Merak Nusantara Com, Daeng Naba, melalui media sosial Facebook dan aplikasi Messenger. Minggu, 28 Juni 2026

Meski demikian, proses pengaduan dan laporan hukum yang telah diajukan ke Polres Luwu serta pengaduan ke Dewan Pers tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

KRONOLOGI SINGKAT

Sebelumnya, Daeng Naba menyampaikan adanya dugaan pesan bernada ancaman serta ajakan bertemu yang dikirim melalui akun yang diduga milik Ashar Daus alias Aco. Hal tersebut kemudian dilaporkan sebagai bentuk keberatan atas dugaan hambatan dalam aktivitas jurnalistik terkait pemberitaan yang sedang ditangani.

Laporan resmi telah diajukan ke SPKT Polres Luwu dan disebut akan dilanjutkan sesuai arahan redaksi, dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP.

KLARIFIKASI PARA PIHAK

Terkait sejumlah pemberitaan yang beredar, Ashar Daus alias Aco membantah beberapa narasi yang menyebutkan adanya insiden “ambulans hampir terjun ke got” serta dugaan kekerasan terhadap sopir. Ia menyatakan bahwa kendaraan hanya melakukan putar balik atas permintaan pihak keluarga.

Sementara itu, pihak keluarga melalui Arman, S.Pd.I, menyampaikan pandangan berbeda dan menyebutkan bahwa kendaraan sempat berada dalam kondisi tertentu saat proses putar balik. Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak RSUD Batara Guru Belopa.

PERMINTAAN MAAF

Dalam perkembangan terbaru, Ashar Daus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kolom komentar media sosial serta pesan Messenger. Dalam pernyataannya, ia meminta maaf apabila terdapat kesalahan dan berharap adanya penyelesaian secara kekeluargaan.

Pihak wartawan yang bersangkutan menyatakan telah menerima permintaan maaf tersebut secara personal, namun menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap berada pada ranah institusi penegak hukum.

CATATAN REDAKSI

1. Seluruh pihak tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

2. Permintaan maaf dari salah satu pihak tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Luwu maupun mekanisme pengaduan di Dewan Pers.3. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada RSUD Batara Guru Belopa, Ashar Daus alias Aco, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi resmi.

(Laporan: M. Nasrum Naba)