BANTAENGNEWS.COM, Makassar – Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga mengakibatkan kerugian negara terkait hilangnya rumah dinas (rumdis) dan pagar SD Inpres Panjang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel).
Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan bukti tambahan berupa rekaman suara yang menurut pelapor memiliki keterkaitan dengan dugaan proses pengambilan keputusan terkait aset yang kini menjadi sorotan publik. Andi Yusdanar Hakim meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan profesional hingga ditemukan fakta hukum yang sebenarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa. Apabila benar terdapat penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan hingga mengakibatkan hilangnya aset negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum pidana korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Selain itu, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pejabat atau penyelenggara yang menggunakan kewenangannya secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana yang berlaku apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu, pengelolaan aset negara dan aset daerah juga diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap barang milik negara atau daerah wajib diamankan, dipelihara, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
Sementara itu, penghapusan, pembongkaran, pemindahtanganan, maupun pemusnahan aset pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap aset milik negara atau daerah yang akan dihapuskan wajib melalui proses administrasi, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, serta pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila terdapat tindakan pembongkaran, pengrusakan, penghilangan, atau pemanfaatan aset negara tanpa prosedur yang sah, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain aspek korupsi, perusakan bangunan atau barang milik pihak lain secara melawan hukum juga diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perusakan barang milik orang lain atau milik negara yang dilakukan tanpa hak.
Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pengrusakan aset yang seharusnya dilindungi negara.
Andi Yusdanar Hakim menegaskan bahwa dirinya menginginkan Kejati Sulsel menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap perkara ini sebagaimana sejumlah kasus besar yang pernah menjadi perhatian nasional dan berhasil diusut hingga penetapan tersangka.
“Kami berharap Kejati Sulsel mampu bekerja secara profesional dan berani mengungkap siapa pun yang terlibat apabila memang ditemukan pelanggaran hukum. Kami ingin kasus ini mendapatkan perhatian serius sebagaimana berbagai perkara besar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di tingkat pusat.
Jangan sampai aset negara hilang tanpa ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Andi, masyarakat berhak mengetahui ke mana aset negara tersebut berpindah, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kini sorotan publik tertuju kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, penghilangan aset negara, maupun tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara diusut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan juga wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. Sebab dalam negara hukum, setiap aset yang dibangun dengan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Andi Yusdanar Hakim juga menyampaikan bahwa langkah pelaporan ke tingkat Kejati dilakukan karena dirinya menilai kejaksaan negeri Bantaeng tidak cakap mengenai laporan sebelumnya.
Andi yusdanar hakim, meminta ke kajati Sulsel jangan masuk angin seperti kejakasaan negeri Bantaeng yang dianggap takut mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua satgas SPPG kab. Bantaeng yang notabenennya sebagai wakil bupati Bantaeng. tutupnya!













