Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Yudha Jaya: Skema Ini Diduga Masuk Pola “Mafia Selendang”, Warga Bantaeng Disebut Hanya Korban

Oplus_16908288

BANTAENGnews.com – Praktisi hukum Yudha Jaya kembali menegaskan bahwa kasus dugaan praktik gadai mobil lintas daerah yang ramai diperbincangkan di berbagai grup komunikasi diduga kuat bukan sekadar persoalan perorangan, melainkan memiliki pola jaringan yang terstruktur.

Ia menyebut, pola yang terjadi di lapangan mengarah pada praktik yang ia istilahkan sebagai “mafia selendang”, yakni skema transaksi lintas daerah yang melibatkan perpindahan peran antara pihak-pihak tertentu sehingga batas antara pelaku dan korban menjadi kabur.

Dalam keterangannya, Yudha Jaya menegaskan bahwa masyarakat Bantaeng dalam kasus ini diduga kuat lebih banyak berada padaposisi korban”, bukan sebagai pelaku utama sebagaimana yang mungkin dipersepsikan sebagian pihak.

“Ini bukan sekadar transaksi biasa. Polanya seperti jaringan. Saya menyebut ini sebagai mafia selendang, di mana peran bisa bergeser, dan masyarakat lokal justru sering menjadi korban,” ujar Yudha Jaya.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak berinisial HJ.A, IR, dan IW yang diduga sebagai bagian penting dalam alur transaksi gadai kendaraan tersebut. Menurutnya, ketiga inisial itu diduga memiliki peran sentral dalam pola pergerakan kendaraan dan transaksi lintas daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi umumnya berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta dengan jangka waktu sekitar dua bulan, disertai skema pengembalian dana yang telah disepakati.

Namun, permasalahan muncul ketika pada periode berikutnya, pihak lain mengaku sebagai pemilik sah kendaraan dan menuntut pengembalian unit, sehingga memicu konflik antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Yudha Jaya juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK aspal (asli atau palsu) yang keasliannya masih perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan forensik untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.

Ia menambahkan, dugaan pola serupa tidak hanya terjadi di Bantaeng, tetapi juga dilaporkan terjadi di beberapa daerah lain seperti Gowa dan Makassar, dengan sejumlah laporan kepolisian telah masuk di wilayah hukum terkait.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya pola transaksi berlapis yang membentuk rantai segitiga, sehingga penanganan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi salah penetapan pihak yang sebenarnya korban.