Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Editorial : Dugaan Mobil Gadai Lintas Daerah di Bantaeng, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Bantaengnews.com. Kasus dugaan peredaran mobil hasil gadai lintas daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Bantaeng kini menjadi perhatian serius masyarakat. Puluhan kendaraan disebut-sebut telah masuk ke Bantaeng melalui pola “titip gadai”, diduga dibawa dari luar daerah lalu dialihkan kepada sejumlah pihak penerima gadai. Sabtu, 13 Juni 2026

Ironisnya, sebagian penerima gadai mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang mereka terima merupakan mobil rental atau kendaraan yang diduga masih dalam penguasaan hukum pihak lain. Namun dalam praktik hukum pidana, alasan ketidaktahuan tetap dapat diuji apabila terdapat unsur kelalaian atau “patut diduga” dalam transaksi yang tidak wajar dan tanpa dokumen sah.

 

Secara hukum, perbuatan membawa mobil rental lalu menguasai, mengalihkan, atau menggadaikannya tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam konteks kendaraan yang masih berstatus pembiayaan, juga dapat dikenakan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Sementara itu, bagi pihak yang menerima, membeli, atau menampung barang yang patut diduga berasal dari tindak kejahatan, dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) tetap dipertegas sebagai tindak pidana yang tidak hanya menghukum pelaku utama, tetapi juga pihak yang menikmati atau memfasilitasi hasil kejahatan.

Masyarakat menilai bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada penerima gadai saja, melainkan harus menyasar pelaku utama yang membawa dan mengedarkan kendaraan lintas daerah tersebut. Sindikat yang diduga terlibat dalam praktik ini juga dinilai perlu segera diungkap dan ditangkap secara menyeluruh agar tidak terus meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.

Dari sisi penegakan hukum, aparat diminta untuk bertindak cepat mengamankan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak penerima dan perantara. Jika penanganan dianggap tidak serius atau berlarut-larut, maka secara internal aparat penegak hukum dapat dievaluasi dan dikenakan sanksi sesuai mekanisme pengawasan dan arahan pimpinan institusi kepolisian.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas, cepat, dan transparan dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berkembang lebih luas serta dapat diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.