BANTAENGNEWS.COM — Fenomena banyaknya jabatan yang diisi Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Bantaeng kembali menuai kritik. Kali ini sorotan datang dari Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, yang menilai praktik penunjukan pejabat sementara secara berantai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah muncul informasi mengenai penunjukan sejumlah Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (Plt Kepsek) oleh pejabat yang juga masih berstatus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.
“Demi memenuhi hasrat pimpinannya. Ini kabupaten sudah ngaco, masa Plt yang mempltkan Plt di sejumlah sekolah di semua kecamatan di Kabupaten Bantaeng,” ujar Andi Yusdanar Hakim, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat anggapan bahwa Bantaeng saat ini sedang mengalami krisis pejabat definitif pada berbagai sektor strategis pemerintahan.
Ia menilai dampaknya tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Penyerapan anggaran akan sangat terbebani karena posisi Plt tidak bisa meneken kebijakan strategis,” katanya.
Kewenangan Plt Dibatasi Regulasi
Dalam sistem kepegawaian nasional, kewenangan pejabat berstatus Pelaksana Tugas memang memiliki batasan tertentu.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 yang mengatur kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Dalam regulasi tersebut, pejabat berstatus Plt pada prinsipnya tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, kecuali memperoleh kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengangkatan kepala sekolah juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Yusdanar menilai penunjukan Plt Kepala Sekolah oleh pejabat yang juga masih berstatus Plt perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dana BOS dan Legalitas Administrasi Ikut Disorot
Pemuda LIRA juga menyoroti potensi dampak administratif apabila sekolah dipimpin oleh pejabat yang legalitas penugasannya dipersoalkan.
Menurut Yusdanar, berbagai dokumen penting sekolah memerlukan dasar kewenangan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Intinya warning buat pemda karena perilakunya yang membuat seorang Plt Dinas Pendidikan mempltkan juga kepada kepala sekolah. Jadi posisinya sekarang Plt mempltkan Plt. Jadi kita sepakat bahwa Bantaeng menjadi kampung Plt,” ujarnya.
Ia bahkan melontarkan sindiran terhadap kondisi birokrasi yang menurutnya semakin didominasi pejabat sementara.
“Jadi kami meminta Mendagri, seandainya bisa, tolong juga Plt-kan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng. Kalau permintaan saya ternyata bisa dipenuhi juga Ketua DPR RI untuk mempltkan seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Bantaeng,” katanya.
Tak hanya itu, Yusdanar turut menyinggung adanya informasi terkait pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah yang dipimpin pejabat berstatus Plt.
“Di mana indikasi salah satu sekolah di Bantaeng mencairkan dana BOS yang mana dia masih Plt. Ini merusak sistem pemerintahan dan regulasi yang ada di Bantaeng,” ujarnya.
Lambatnya Pengisian Jabatan Definitif
Lebih jauh, Yusdanar mempertanyakan lambatnya proses pengisian jabatan definitif, baik pada tingkat kepala sekolah maupun jabatan strategis lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan transparan mengenai alasan belum dilakukannya pengangkatan pejabat definitif pada sejumlah posisi yang kosong.
“Apakah Dinas Pendidikan Bantaeng menunggu upeti untuk definitifkan atau merekomendasikan ke pimpinan dalam hal ini Bupati untuk definitif lingkup kepala sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng tercatat masih memiliki sejumlah jabatan strategis yang dijalankan oleh Pelaksana Tugas, mulai dari kepala OPD, camat, hingga jabatan teknis tertentu.
Kepala BKPSDM Bantaeng, Muhammad Arief, menjelaskan bahwa pengisian jabatan definitif harus melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang ditetapkan pemerintah pusat dan tidak dapat dilakukan secara otomatis saat terjadi kekosongan jabatan.
Meski demikian, fenomena banyaknya posisi yang masih diisi Plt terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan efektivitas birokrasi, kepastian administrasi pemerintahan, dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng.












