Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Menunggu Purna Bakti Sekda Bantaeng, Pemkab Usulkan Penjabat ke Gubernur

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, dipastikan akan memasuki masa purna bakti pada awal Juni 2026 mendatang. Menjelang berakhirnya masa pengabdiannya, mulai muncul berbagai pembicaraan di tengah publik terkait siapa sosok yang berpotensi melanjutkan estafet jabatan tertinggi birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng tersebut.

Sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) eselon II di lingkungan Pemkab Bantaeng pun mulai disebut-sebut memiliki peluang apabila nantinya proses pengisian jabatan Sekda definitif dibuka. Mereka dinilai memenuhi syarat administratif sekaligus memiliki pengalaman birokrasi dan kemampuan manajerial yang memadai.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arief, menyampaikan bahwa tahapan yang dipersiapkan saat ini bukan seleksi Sekda, melainkan pengusulan Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Abdul Wahab memasuki masa purna bakti.

“Belum ada seleksi Sekda. Sementara menunggu untuk pengusulan Penjabat Sekda dulu ke Gubernur untuk mengisi kekosongan,” kata Muhammad Arief, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, dinamika dan perhatian publik terhadap calon-calon potensial tetap mulai berkembang. Sejumlah nama mulai diperbincangkan, seluruh proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah tetap akan mengikuti ketentuan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Penunjukan Penjabat Sekda menjadi langkah awal yang ditempuh pemerintah daerah guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan administratif.

Pergantian Sekda sendiri menjadi salah satu momentum penting dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan daerah.