BANTAENGNEWS.COM — Mantan Camat Tompobulu, Andi Zaenal, diputus bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2025.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 7 Mei 2026 lalu. Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.
Majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa saat Andi Zaenal menjabat sebagai Plt sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang.
Penasihat hukum terdakwa, Wiskawandi, menyambut baik putusan tersebut dan menyebut proses hukum terhadap kliennya sejak awal memiliki sejumlah kejanggalan. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya hasil audit resmi terkait penggunaan Dana Desa dan ADD.
Sebelumnya, Andi Zaenal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp635.852.003. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan Andi Zaenal bebas dari seluruh dakwaan jaksa.












