BANTAENGNEWS.COM — Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bantaeng terus memperkuat pelayanan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kabupaten Bantaeng.
UPT PPA yang sebelumnya dikenal dengan nama P2TP2A kini berada di bawah naungan Dinas PMD, PP&PA Kabupaten Bantaeng. Lembaga ini memiliki tugas memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UPT PPA Bantaeng menyediakan sejumlah layanan gratis bagi masyarakat, mulai dari layanan pengaduan, konsultasi, konseling, pendampingan hukum, mediasi, rujukan hingga shelter atau rumah aman.
Dalam proses pendampingan, para pendamping dan konselor UPT PPA disebut tetap berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai alur dan manajemen kasus yang berlaku. UPT PPA juga mengedepankan koordinasi dan kolaborasi dengan sejumlah dinas terkait maupun stakeholder di tingkat desa dan kelurahan.
Pendamping UPT PPA Bantaeng, Irda, mengatakan dukungan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah lainnya turut membantu kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.
“Dalam kepemimpinan Ibu Sitti Ramlah Sakka atau yang biasa dipanggil Ibu Lala, kami tetap menjaga komitmen, koordinasi, komunikasi, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak sebagaimana yang telah dibangun kepala UPT sebelumnya,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia berharap ke depan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dapat menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam penanganan kasus, UPT PPA Bantaeng bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Sosial, Unit PPA Polres, Bidang PPA, Puspaga, Yayasan Bantuan Hukum (YBH Bangkit), pemerintah desa dan kelurahan, serta stakeholder lainnya yang aktif berkoordinasi dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
UPT PPA juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan kasus kekerasan di lingkungannya.
“Kami berharap masyarakat menjadi pelopor maupun pelapor ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak agar memudahkan proses pendampingan maupun penjangkauan kasus,” kata Irda.
Selain melakukan pendampingan, UPT PPA juga melakukan pendataan kasus yang kemudian dilaporkan melalui aplikasi SIMFONI kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bagian dari laporan kinerja daerah.
“Data-data kasus tersebut kami input dan laporkan sebagai bagian dari kerja-kerja perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bantaeng,” tutup Ivan.












