BANTAENGNEWS.COM — Fakta baru terkait polemik pembongkaran rumah dinas guru di SD Inpres Panjang mulai terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/4/2026).
RDP yang dipimpin Asri dari Fraksi PKB itu mengungkap dugaan bahwa pembongkaran aset milik daerah tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.
Dalam forum tersebut, DPD LIRA Bantaeng menegaskan bahwa permintaan RDP bukan untuk menghambat program pembangunan SPPG, melainkan untuk meluruskan persoalan teknis dan administrasi.
“Yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pedoman teknis sesuai juknis tahun 2026. Apakah ada dokumen resmi terkait penghapusan aset?” tegas perwakilan LIRA (28/4/2026).
Pihak DPRD pun berjanji akan turun langsung meninjau lokasi guna memastikan kondisi di lapangan. Bahkan, dalam forum itu DPRD menuding Ketua Satgas MBG Bantaeng tidak kooperatif karena tidak menghadiri RDP.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satgas MBG, Anti, menjelaskan bahwa ketua satgas sedang berada di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mempercepat pelaksanaan program SPPG yang saat ini telah berjalan di puluhan titik.
Namun demikian, Anti mengakui adanya kelalaian dalam penerapan prosedur. “Jika memang terdapat kerugian, kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.
Terungkap pula bahwa bangunan rumah dinas tersebut telah diambil alih oleh pemerintah daerah sejak tahun 2015, dengan nilai taksiran sekitar Rp46 juta. Pihak investor bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian apabila diminta oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset menegaskan bahwa penghapusan aset merupakan tahap terakhir dalam proses administrasi dan harus melalui prosedur panjang. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas MBG, namun juga mengakui masih banyak pihak yang belum memahami mekanisme tersebut, termasuk lima syarat utama dalam penghapusan aset daerah.
Dari sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng menyatakan tidak terlibat dalam proses pembongkaran dan mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal.
Satt RDP berlangsung, Bagian Hukum Pemkab Bantaeng melalui Khaidir telah mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum, khususnya karena objek aset diduga tidak melalui mekanisme yang sah.
Temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses perencanaan. Koordinator Kecamatan BGN Tompobulu, Ilham, mengungkap adanya perbedaan signifikan antara titik lokasi pembangunan SPPG yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.
“Setelah kami turun langsung ke lokasi, titik koordinat yang dilaporkan berbeda dari lokasi awal, selisihnya kurang lebih satu kilometer,” ungkap Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, RDP masih berlangsung dan diperkirakan akan terus mengungkap fakta-fakta baru terkait dugaan pelanggaran dalam pembongkaran aset tersebut.










