BANTAENGNEWS.COM — Polemik rencana pengembalian jabatan eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi, kian memanas. Ketua PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bantaeng, Tiwa Jalapala, melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, yang memastikan Suwardi akan kembali menjabat.
Tiwa menilai wacana tersebut sebagai kemunduran dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus mempertanyakan dasar hukum dan urgensi kebijakan itu.
“Kami bertanya kepada Bapak Wakil Bupati, atas dasar apa Suwardi ingin dikembalikan sebagai Direktur? Apakah Pemkab lupa atau sengaja menutup mata bahwa selama kepemimpinannya, PDAM Bantaeng justru didera skandal dugaan pengaturan fee proyek yang rekamannya sudah menjadi konsumsi publik?” tegas Tiwa, Sabtu (11/4/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, PC SEMMI Bantaeng secara tegas menolak pengaktifan kembali Suwardi. Mereka menilai, penonaktifan sementara yang dilakukan Bupati Bantaeng pada Februari 2026 merupakan respons atas rekomendasi DPRD serta tuntutan karyawan PDAM yang merasa tidak nyaman dengan kepemimpinannya.
SEMMI juga menyoroti beredarnya rekaman suara yang diduga berkaitan dengan praktik percaloan proyek. Menurut mereka, hal tersebut telah mencoreng marwah pelayanan publik, sehingga pengembalian jabatan dinilai berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat.
“PDAM adalah instansi vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jabatan direktur harus diisi sosok profesional dan bersih, bukan figur yang memiliki rekam jejak kontroversial,” lanjut Tiwa.
Tak hanya itu, SEMMI Bantaeng bersama elemen mahasiswa dan masyarakat lainnya menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika pemerintah daerah tetap memaksakan keputusan tersebut.
“Cukuplah sudah kegaduhan yang dibuat. Jangan korbankan kepentingan masyarakat hanya demi mengakomodir kepentingan segelintir orang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, menegaskan bahwa pengembalian jabatan Suwardi merupakan bagian dari mekanisme yang diatur. Ia menyebut, pemberhentian sebelumnya hanya bersifat sementara.
“Pemberhentian ini hanya sementara. Sesuai aturan, Suwardi akan kembali menjabat,” ujar Sahabuddin kepada awak media, Jumat (10/4/2026) di Rumah Jabatan Wakil Bupati.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prosedur dan regulasi dalam menangani dugaan pelanggaran, serta memastikan proses berjalan secara objektif dan transparan.
Namun demikian, di lapangan penolakan terus bergulir. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari LSM, aktivis, hingga karyawan PDAM, telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Situasi ini menunjukkan adanya tarik menarik antara kepastian administratif dan tuntutan moral publik. Pemerintah daerah berpegang pada aturan formal, sementara masyarakat menginginkan langkah tegas yang dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan.
Ke depan, rencana pengembalian Suwardi ke kursi Direktur PDAM Tirta Eremerasa diperkirakan masih akan menjadi polemik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik. (Abdul Kahar)












