Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Jebolan Alumni Golkar Institute Sulsel, Fajar Hidayat Asbar: Kadir Halid Luput Membaca Juklak Nomor 02 Tahun 2025 DPP Partai Golkar

BANTAENGNEWS.COM – MAKASSAR – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan semakin menghangat. Berbagai pandangan terkait masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar di sejumlah daerah mulai bermunculan dan menjadi perbincangan di kalangan kader maupun publik. Kamis, 18 Juni 2026

Baru-baru ini, Kadir Halid menyampaikan pandangannya mengenai kepengurusan DPD II yang masa jabatannya telah berakhir. Dalam keterangannya yang dikutip dari Berita Kota Makassar (BKM), ia menyebut bahwa DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan memiliki dua opsi yang dapat dilakukan, yakni menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengganti ketua atau memperpanjang masa tugas pengurus lama melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Alumni Golkar Institute Sulawesi Selatan Angkatan 2021, Fajar Hidayat Asbar. Menurutnya, pandangan tersebut kurang tepat apabila merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah.

“Saya rasa Pak Kadir Halid luput membaca secara utuh Juklak Nomor 02 Tahun 2025, atau mungkin belum sempat mencermati seluruh pasal yang mengatur tentang masa bakti kepengurusan dan mekanisme transisi organisasi,” ujar Fajar 

Fajar menjelaskan bahwa dalam Bab XV Aturan Peralihan Pasal 75 Ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa kepengurusan DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, pimpinan kecamatan hingga pimpinan desa atau kelurahan yang masa baktinya telah berakhir, otomatis diperpanjang sampai terselenggaranya musyawarah pada tingkat masing-masing atau sampai adanya keputusan dari pimpinan partai satu tingkat di atasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut bahkan menegaskan bahwa perpanjangan masa bakti kepengurusan berlangsung tanpa perlu dilakukan pembaruan Surat Keputusan.

“Pasal itu sangat jelas. Kepengurusan yang masa baktinya telah berakhir tetap menjalankan tugas sampai terselenggaranya musyawarah. Bahkan ditegaskan tanpa perlu melakukan pembaruan Surat Keputusan. Jadi, tidak ada kekosongan kepemimpinan dalam organisasi karena aturan sudah mengantisipasi hal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar juga menyoroti ketentuan mengenai penunjukan pelaksana tugas yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (2). Ia menegaskan bahwa mekanisme penunjukan Plt hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pimpinan partai berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan partai.

Selain itu, kata dia, penunjukan pelaksana tugas harus mendapatkan persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya.

“Ayat ini sangat jelas mengatur bahwa penunjukan Plt tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam konteks DPD II, kewenangan tersebut berada pada DPP Partai Golkar. Itupun hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan partai, seperti berhalangan tetap atau adanya pelanggaran berat,” tegas Fajar.

Menurut Fajar, salah satu kekuatan utama Partai Golkar hingga mampu bertahan sebagai partai besar di Indonesia adalah karena konsistensinya dalam menjalankan aturan organisasi. Oleh sebab itu, setiap kader seharusnya menjadikan regulasi partai sebagai rujukan utama dalam menyampaikan pandangan maupun mengambil sikap.

“Golkar dikenal sebagai partai yang menjunjung tinggi sistem dan aturan organisasi. Karena itu, apabila ada perbedaan pandangan, maka yang harus menjadi pedoman adalah ketentuan resmi partai, bukan interpretasi yang tidak memiliki dasar dalam regulasi organisasi,” katanya.

Ia juga menilai bahwa pemahaman yang benar terhadap aturan partai penting untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat bahwa seluruh proses pengambilan keputusan di Partai Golkar dilakukan berdasarkan mekanisme organisasi yang jelas dan terukur.

“Ini penting agar publik memahami bahwa Golkar bukan milik perorangan, keluarga, ataupun kelompok tertentu. Golkar adalah partai yang dibangun dengan sistem, aturan, dan mekanisme organisasi yang harus dihormati oleh seluruh kader. Karena itulah Golkar tetap kokoh dan mampu bertahan menghadapi berbagai dinamika politik,” pungkasnya.

Di tengah semakin menghangatnya dinamika menjelang Musda Golkar Sulawesi Selatan, berbagai pandangan yang berkembang menjadi bagian dari proses demokrasi internal partai. Namun demikian, kepatuhan terhadap aturan organisasi tetap menjadi landasan utama dalam menjaga soliditas, persatuan, dan marwah Partai Golkar.