Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Fenomena “Media Sosial Berkedok Pers” dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Perkembangan platform digital melahirkan banyak akun informasi yang mengatasnamakan “media” di berbagai sosial media seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga X

BANTAENGNEWS.COM — Perkembangan platform digital melahirkan banyak akun informasi yang mengatasnamakan “media” di berbagai sosial media seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga X. Namun, tidak sedikit di antaranya beroperasi tanpa badan hukum, tanpa struktur redaksi yang jelas, bahkan tidak memenuhi standar kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam regulasi pers di Indonesia. Fenomena ini mulai menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan profesi pers serta pelanggaran hukum di ruang digital.

Media yang memiliki website resmi dan badan hukum umumnya menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional. Mereka memiliki identitas perusahaan, alamat redaksi, penanggung jawab, serta tunduk pada mekanisme etik jurnalistik. Selain itu, media resmi biasanya berbentuk perusahaan pers yang dapat diverifikasi legalitasnya dan bertanggung jawab terhadap setiap produk pemberitaan yang dipublikasikan.

Sebaliknya, media yang hanya hadir di sosial media sering kali tidak memiliki kejelasan hukum. Banyak akun menggunakan nama “media”, “news”, atau “informasi publik” tanpa terdaftar sebagai perusahaan pers maupun badan usaha resmi. Dalam praktiknya, sebagian akun tersebut memproduksi konten menyerupai berita, melakukan wawancara, hingga mencari keuntungan dari publikasi atau kerja sama promosi, tetapi tidak memiliki tanggung jawab redaksional yang jelas.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan hukum. Salah satunya terkait penyebaran informasi bohong atau fitnah yang dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konten yang dipublikasikan tanpa proses verifikasi berisiko menimbulkan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga provokasi di masyarakat. Tidak adanya badan hukum membuat pihak yang dirugikan kesulitan meminta pertanggungjawaban secara kelembagaan.

Selain itu, penggunaan identitas “media” tanpa legalitas juga dapat dianggap menyesatkan publik. Dalam beberapa kasus, terdapat akun yang memanfaatkan label media untuk memperoleh akses ke instansi pemerintahan, kegiatan resmi, bahkan meminta imbalan tertentu kepada narasumber atau pelaku usaha. Praktik semacam ini dapat mengarah pada dugaan pemerasan, penyalahgunaan profesi, maupun pelanggaran pidana lainnya apabila dilakukan untuk keuntungan pribadi.

Dalam konteks hukum pers, perusahaan media pada prinsipnya wajib memiliki penanggung jawab yang jelas dan tunduk pada kode etik jurnalistik. Tanpa badan hukum dan struktur redaksi, suatu akun sosial media tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai perusahaan pers profesional. Hal ini penting dipahami agar masyarakat mampu membedakan antara produk jurnalistik yang kredibel dengan sekadar konten digital biasa.

Pengamat media menilai kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus diimbangi tanggung jawab hukum dan etika. Siapa pun memang dapat menyampaikan informasi melalui sosial media, tetapi penggunaan label “media” seharusnya tidak dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas konten yang dipublikasikan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam mengonsumsi berita. Legalitas media, keberadaan redaksi, serta transparansi identitas pengelola menjadi indikator penting untuk menilai kredibilitas suatu platform informasi di era digital saat ini.