Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Disdikbud Bantaeng Klarifikasi Tegaskan Penanganan Aset SD Inpres Panjang dengan Instansi Berwenang

Dugaan pengrusakan aset SD Inpres Panjang, kewenangan penanganan administrasi dan penatausahaan aset daerah berada pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai perangkat daerah teknis yang membidangi aset.

BANTAENGNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pengrusakan aset SD Inpres Panjang serta keberadaan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bantaeng di lokasi aksi demonstrasi mahasiswa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf Karaeng Jarre, memberikan klarifikasi resmi.

Menurut Yusuf, terkait dugaan pengrusakan aset SD Inpres Panjang, kewenangan penanganan administrasi dan penatausahaan aset daerah berada pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai perangkat daerah teknis yang membidangi aset.

“Untuk dugaan pengrusakan aset SD Inpres Panjang, kewenangan tersebut berada pada SKPD teknis, dalam hal ini bidang aset BPKD sebagai penatausahaan aset daerah. Namun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil langkah dengan melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat mengenai keberadaan sejumlah pejabat Disdikbud di lokasi aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Bantaeng.

Yusuf menjelaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi bukanlah sesuatu yang direncanakan sebelumnya. Saat itu, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kemacetan dan salah satu isu yang disuarakan oleh pengunjuk rasa berkaitan dengan sektor pendidikan.

“Kehadiran kami di lokasi tidak direncanakan dan tidak datang secara bersamaan. Karena situasi lalu lintas saat itu macet, sementara salah satu isu yang disampaikan dalam tuntutan pengunjuk rasa adalah isu pendidikan, sehingga kami mencoba mendekat untuk memastikan serta mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa Disdikbud tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan aset pendidikan.

“Kami tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat daerah teknis. Terkait persoalan aset, kami berpegang pada aturan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan SKPD teknis yang berwenang, yakni BPKD serta Inspektorat,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa penatausahaan dan kewenangan teknis terkait aset daerah berada pada bidang aset BPKD, sehingga setiap proses penanganannya dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, Disdikbud Bantaeng berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh dan proporsional sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.