BANTAENGNEWS.COM — Gelombang penolakan terhadap Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM) Bantaeng, Suwardi, terus menguat. Aliansi Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) bersama Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PAM TE secara terbuka mendesak Bupati Bantaeng segera mencopot Direktur PDAM secara permanen.
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang dibacakan dan diserahkan langsung oleh Jenderal Lapangan Aliansi PDAM, Idris Reformasi, kepada Plt Kepala Satpol PP Bantaeng.
Dalam keterangannya, Idris menilai kepemimpinan Direktur PDAM Bantaeng telah memicu keresahan internal dan diduga melahirkan berbagai kebijakan yang merugikan karyawan maupun perusahaan daerah.
“Kami menilai sudah terlalu banyak persoalan yang terjadi di tubuh PDAM Bantaeng. Karena itu kami meminta Bupati segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Direktur PDAM secara permanen,” tegas Idris Reformasi, Kamis (14/5/2026).
Aliansi PDAM menyebut dugaan persoalan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perumda Tirta Eremerasa.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang beredar, aliansi membeberkan sembilan poin tuntutan sekaligus alasan penolakan terhadap Direktur PDAM Bantaeng, yakni:
- Diduga terlibat mafia proyek dengan mengatasnamakan Bupati Bantaeng.
- Menghilangkan fasilitas tempat ibadah (mushollah) di lingkungan PDAM.
- Menciptakan kesenjangan antara karyawan lama dan karyawan baru.
- Melakukan perekrutan 44 karyawan baru tanpa mempertimbangkan rasio jumlah pelanggan.
- Diduga melakukan pengurangan, pemotongan, hingga menghilangkan hak-hak karyawan tetap.
- Mengangkat karyawan tetap yang disebut melebihi batas usia.
- Menjadikan ruang direktur sebagai tempat transaksi pembayaran tagihan dan tunggakan dengan staf yang seluruhnya perempuan.
- Melakukan perubahan aturan perusahaan secara sepihak.
- Melakukan kerja sama penyusunan bisnis dengan melibatkan pihak eksternal yang hingga kini dinilai belum jelas dan disebut telah melewati batas perjanjian kerja sama.
Idris Reformasi menegaskan, gerakan tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh dan karyawan demi menyelamatkan PDAM Bantaeng dari kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada pegawai.
“Kami tidak akan berhenti bersuara sebelum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ini perjuangan untuk hak-hak karyawan dan masa depan perusahaan daerah,” ujarnya.
Aliansi PDAM juga meminta Bupati Bantaeng turun tangan langsung mengevaluasi seluruh kebijakan internal PDAM yang dinilai menimbulkan polemik di kalangan pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur Perumda Tirta Eremerasa maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.












