Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

RDP Dugaan Perusakan Aset Daerah di Bantaeng Segera Digelar, DPRD Soroti Prosedur

Ketua komisi II DPRD Bantaeng saat memberikan keterangan pers

BANTAENGNEWS.COM — Dugaan perusakan aset daerah berupa rumah dinas SD Inpres Panjang di Dusun Panjang, Desa Labo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menuai polemik. Pembongkaran bangunan tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan itu rencananya akan dialihfungsikan menjadi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, proses perobohan disebut-sebut belum melalui mekanisme administrasi yang jelas, seperti penilaian aset dan persetujuan resmi.

Ketua Komisi II DPRD Bantaeng, H. Karim, mengaku belum menerima informasi resmi terkait agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun peristiwa pembongkaran tersebut.

“Saya justru baru mengetahui kemarin dari LSM LIRA. Dalam pengelolaan aset daerah, tentu ada mekanisme yang harus dilalui, seperti penilaian (taksasi) dan prosedur lainnya,” ujarnya (20/4/2026).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bantaeng, Muh. Ali Sijayanto fraksi golkar, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah dengan menggelar RDP untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Jika demikian, besok kita jadwalkan RDP untuk membahas ini secara terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Bantaeng mengaku belum mengetahui adanya pembongkaran aset dimaksud.

“Saya belum mendapat informasi terkait itu,” katanya singkat saat dikonfirmasi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng, Sahar, saat dikonfirmasi mengaku akan segera menindaklajuti surat RDP yang dilayangkan oleh LIRA.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, membantah adanya pelanggaran dalam proses tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar dipicu kesalahpahaman komunikasi.

“Tidak ada maksud intervensi. Itu hanya miskomunikasi. Bagi yang tidak memahami konteksnya, bisa saja menimbulkan persepsi berbeda,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Sahabuddin menjelaskan, bangunan rumah dinas tersebut sebelumnya telah disurvei dan dinilai tidak layak huni serta tidak lagi difungsikan. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum rencana pembangunan fasilitas dijalankan.

“Bangunan itu memang sudah tidak terpakai. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pengelola aset daerah. Intinya, lahan tersebut merupakan aset daerah,” jelasnya.