Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Komisi C DPRD Bantaeng Rekomendasikan Pengembalian Biaya Bus Haji dan Pengurangan Biaya Tambahan

Kamisi C DPRD Kabupaten Bantaeng pada Rapat Dengar Pendapat mengenai Calon Jamaah Haji

BANTAENGNEWS.COM – Komisi C DPRD Kabupaten Bantaeng merekomendasikan pengembalian biaya bus haji serta pengurangan sejumlah biaya tambahan bagi Jamaah Calon Haji (JCH) asal Bantaeng. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah, Kementerian Haji dan Umrah Bantaeng, serta perwakilan masyarakat, Kamis (18/5/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, Muhammad Asri Bakri, didampingi anggota DPRD Herlina Aris yang akrab disapa Cece fraksi Demokrat, serta Hasriani Tenri dari partai Nasdem.

Dalam rapat tersebut, dibahas keluhan masyarakat terkait tambahan biaya yang dibebankan kepada calon jamaah haji, termasuk biaya transportasi bus. Diketahui, biaya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar jamaah mencapai sekitar Rp54 juta.

Herlina Aris menegaskan agar pemerintah segera mengambil langkah untuk mengembalikan biaya bus haji yang telah dibebankan kepada jamaah.

“Ini urusan umat, seharusnya pemerintah peka,” tegas Cece.

Hal senada juga disampaikan Hasriani Tenri yang meminta adanya perhatian serius terhadap beban biaya yang ditanggung jamaah haji.

Sementara itu, Muhammad Asri Bakri memastikan Komisi C DPRD Bantaeng akan merekomendasikan kepada Bupati Bantaeng agar biaya bus haji yang sebelumnya dibebankan kepada jamaah dapat dikembalikan.

“Kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengembalikan biaya bus haji dan mengevaluasi biaya tambahan lainnya,” ujarnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bantaeng dalam forum tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kebijakan yang diambil pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi meniadakan fasilitas bus gratis untuk pengantaran dan penjemputan Jamaah Calon Haji pada musim haji tahun ini. Kebijakan itu diambil akibat efisiensi dan rasionalisasi anggaran daerah setelah adanya penyesuaian dana dari pemerintah pusat.

Akibat kebijakan tersebut, jamaah haji asal Bantaeng tidak lagi memperoleh fasilitas transportasi gratis menuju asrama haji maupun saat kepulangan.

Meski demikian, Komisi C DPRD Bantaeng menegaskan akan mengusulkan pengembalian biaya bus haji dan pengurangan biaya tambahan lainnya demi meringankan beban jamaah.

Perwakilan Masyarakat Anti Korupsi yang turut hadir dalam RDP mengapresiasi hasil rapat tersebut dan berharap rekomendasi DPRD segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.