BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG — Persoalan tiga siswa SMA Negeri 3 Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang dilaporkan tidak terdaftar sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) terus menuai sorotan. Koalisi Aktivis Melawan (KAM) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 29 Oktober 2026, untuk menuntut pertanggungjawaban pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V. Selasa, 27 Oktober 2026
Rencana aksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan KAM tertanggal 27 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Bantaeng melalui Kepala Satuan Intelkam.
Dalam surat tersebut, KAM menyebut tiga siswa tidak tercantum sebagai peserta TKA meskipun data mereka telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai, dengan estimasi massa lebih dari 30 orang. Dua lokasi yang menjadi sasaran aksi adalah SMA Negeri 3 Bantaeng di Kecamatan Tompobulu dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
KAM menyampaikan empat tuntutan, yakni pencopotan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, pencopotan Kepala SMA Negeri 3 Bantaeng, pemberian sanksi kepada operator sekolah, serta sanksi terhadap sekolah terkait persoalan pelaksanaan TKA.
LSM TKP Bantaeng Soroti Hak Pendidikan Siswa
Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil, menilai tidak terdaftarnya tiga siswa sebagai peserta TKA berpotensi merugikan hak pendidikan mereka.
Menurut Aidil, kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan berkewajiban memastikan seluruh siswa memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu dan tidak diskriminatif.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1) mengenai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan serta kemudahan pendidikan tanpa diskriminasi.
Aidil juga menyinggung Pasal 12 ayat (1) yang mengatur hak peserta didik, termasuk memperoleh penilaian hasil belajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hak anak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi serta tingkat kecerdasannya.
Aidil menduga persoalan administrasi TKA di SMA Negeri 3 Bantaeng berpotensi mengarah pada maladministrasi apabila ditemukan kelalaian dalam pemenuhan hak pendidikan siswa.
Meski demikian, dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Aidil mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V.
Ia menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
LSM TKP Bantaeng juga menyatakan dukungan terhadap langkah penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa sebagai bentuk tuntutan penyelesaian persoalan tiga siswa tersebut.
Kepala Sekolah Sebelumnya Berikan Klarifikasi
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 3 Bantaeng, Ismail, S.Pd., M.Pd., telah memberikan klarifikasi pada Senin, 26 Oktober 2026, terkait tidak tercantumnya sejumlah siswa pindahan dalam daftar peserta TKA.
Ismail menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menjalankan mekanisme pendaftaran melalui sistem yang disediakan kementerian.
Menurutnya, operator sekolah melakukan impor data peserta didik dari Dapodik ke laman pendaftaran TKA. Namun, nama siswa pindahan dari pondok pesantren tidak muncul dalam daftar peserta yang dihasilkan sistem, meskipun telah tercatat dalam Dapodik.
Ia menyebut persoalan itu tidak hanya dialami seorang siswi pindahan dari Pondok Pesantren Al Aksar Hafids, tetapi juga siswa pindahan lain dari pesantren yang bersekolah di SMA Negeri 3 Bantaeng.
Ismail menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan adanya kelalaian administrasi dalam proses pendaftaran karena prosedur telah dijalankan melalui sistem kementerian.
Meski demikian, ia mengakui tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah dalam memastikan pelayanan administrasi pendidikan berjalan dengan baik.
Pihak sekolah, menurut Ismail, telah berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari penyelesaian. Namun, hingga klarifikasi disampaikan, persoalan tersebut belum memperoleh solusi.
Desak Evaluasi dan Penyelesaian bagi Siswa
Persoalan ini sebelumnya juga memunculkan sorotan terhadap pengawasan administrasi sekolah, termasuk kesesuaian data peserta didik dalam Dapodik.
LSM TKP Bantaeng meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penyebab tidak terdaftarnya siswa sebagai peserta TKA.
Pemeriksaan dinilai penting agar penanganan persoalan tidak hanya berfokus pada kemungkinan sanksi administratif, tetapi juga memastikan hak pendidikan siswa yang terdampak tetap menjadi perhatian utama.
Sementara itu, pihak sekolah telah menyampaikan penjelasan mengenai kendala sistem pendaftaran dan upaya koordinasi yang dilakukan.
Hingga berita ini terbit, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menetapkan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh kepala sekolah, operator, maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V.
Rencana aksi pada 29 Oktober 2026 menjadi perkembangan lanjutan dari persoalan pendaftaran TKA yang sebelumnya telah mendapat sorotan publik di Kabupaten Bantaeng.













