Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Andi Yusdanar Hakim Bereaksi: Nama Disebut dalam Pemberitaan, Konfirmasi Tak Pernah Dilakukan

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Ketua LSM Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, yang akrab disapa Kareng Danar, menyampaikan keberatannya setelah namanya disebut dalam pemberitaan terkait video seorang sopir mobil tangki industri BBM jenis solar bersama sejumlah orang yang disebut mengatasnamakan LSM LIRA.

Andi Yusdanar Hakim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan anggota Pemuda LIRA untuk menahan maupun melakukan tindakan terhadap sopir tersebut. Ia meminta agar persoalan itu tidak dikaitkan dengan organisasi yang dipimpinnya, terlebih menyeret namanya secara pribadi. Jumat, 9 Oktober 2026

“Intinya, jangan pernah membawa Pemuda LIRA, apalagi membawa nama saya dalam persoalan ini. Saya tidak pernah menginstruksikan anggota untuk melakukan tindakan tersebut. Jadi, jangan sampai persoalan ini kemudian menyeret nama organisasi dan nama saya,” tegas Andi Yusdanar Hakim.

Menurut Andi Yusdanar Hakim, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta dan kronologi yang utuh. Ia mengingatkan agar tindakan individu tidak serta-merta dikaitkan dengan organisasi tanpa memastikan identitas, kedudukan, dan keterlibatan pihak-pihak yang bersangkutan.

Andi Yusdanar Hakim juga menyampaikan keberatannya karena namanya disebut dalam pemberitaan yang menurut keterangannya tidak didahului konfirmasi langsung kepadanya.

“Saya merasa keberatan karena nama saya disebut dalam pemberitaan, sementara sampai detik ini media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya. Seharusnya, sebelum nama saya dikaitkan dengan persoalan ini, ada konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Andi Yusdanar Hakim menilai konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memperoleh keterangan yang utuh dan menjaga keberimbangan informasi. Ia menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang diketahuinya terkait persoalan tersebut.

Selain mempersoalkan pemberitaan, Andi Yusdanar Hakim juga menyoroti pernyataan seseorang bernama Tomo yang terdengar dalam video, khususnya ucapan, “terbuka saja, telepon bosnya, kemudian baku atur.”

Menurut Andi Yusdanar Hakim, pernyataan tersebut perlu dilihat sesuai konteks dan tidak serta-merta dianggap sebagai sikap resmi organisasi yang dipimpinnya.

Andi Yusdanar Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan struktur kepengurusan Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng di bawah kepemimpinannya, nama Tomo tidak tercatat sebagai bagian dari kepengurusan tersebut selama lima tahun terakhir.

Andi Yusdanar Hakim mengaku khawatir persoalan itu dapat berdampak terhadap nama baik organisasi dan berpotensi menimbulkan teguran dari DPP Pusat. Karena itu, ia berharap tidak ada pihak yang membawa nama Pemuda LIRA maupun namanya tanpa kejelasan mengenai keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Rusli, yang disebut sebagai Ketua atau Bupati LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, menyatakan bahwa Tomo bukan bagian dari Pemuda LIRA di bawah kepemimpinan Andi Yusdanar Hakim, melainkan berada dalam kepengurusan LSM LIRA di bawah tanggung jawabnya.

Rusli juga menyatakan mendukung upaya menjaga nama baik organisasi dan tetap mendukung Andi Yusdanar Hakim meskipun terdapat dualisme kepengurusan.

Di sisi lain, Ahmad, sopir mobil tangki industri BBM  tersebut, saat memberikan keterangan kepada media mengatakan bahwa orang-orang yang menemuinya mengaku berasal dari LSM LIRA. Menurut Ahmad, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam menjelang waktu sholat subuh, ketika dirinya sedang beristirahat.

Keterangan dari masing-masing pihak tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh. Redaksi tidak menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.