Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Massa Aksi Soroti Pengangkatan Pegawai PDAM Bantaeng, RDP di DPRD Ditunda karena Pihak Diundang Tidak Hadir

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Massa aksi dari Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) Bantaeng menyoroti proses pengangkatan pegawai tetap di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Selain mempertanyakan proses pengangkatan pegawai, massa aksi juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi jajaran manajemen PDAM. Selasa, 13 Oktober 2026

Sorotan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilanjutkan dengan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bantaeng. Namun, agenda RDP tersebut ditunda karena tiga pihak yang diundang disebut tidak hadir. Dari pihak PDAM, hanya Dewan Pengawas (Dewas) yang menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam orasinya, Ichzan Revolusi mempertanyakan proses pengangkatan Febriyanto sebagai pegawai tetap PDAM Bantaeng.

Menurut informasi yang disampaikan Ichzan, kontrak kerja Febriyanto disebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Namun, ia mempertanyakan informasi bahwa yang bersangkutan telah diangkat menjadi pegawai tetap pada Januari 2026, atau sekitar empat bulan setelah masa kontrak dimulai.

Selain persoalan waktu pengangkatan, Ichzan juga menyoroti persyaratan batas usia dalam proses penerimaan pegawai berpendidikan S1 yang disebut memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Ia meminta agar persyaratan tersebut diperiksa dan dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut merupakan pernyataan pihak massa aksi yang masih memerlukan verifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari manajemen PDAM maupun pihak terkait.

Jenderal Lapangan Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) Bantaeng, Idris Reformasi, juga meminta Bupati Bantaeng melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran manajemen PDAM.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga meminta agar posisi direktur dievaluasi apabila ditemukan persoalan yang menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelesaikan permasalahan internal perusahaan, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Aldi Naba turut menyoroti proses pengangkatan pejabat pada IKK Kecamatan Bissappu. Ia meminta agar kriteria, mekanisme, serta dasar hukum pengangkatan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat yang direncanakan berlangsung di DPRD Kabupaten Bantaeng belum dapat dilaksanakan sesuai agenda karena tiga pihak yang diundang disebut tidak hadir. Dari pihak PDAM, hanya Dewan Pengawas yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang hadir di antaranya M. Amhi dari Partai Gerindra selaku anggota Komisi C, Haji Karim dari Partai NasDem selaku Ketua Komisi B, serta Andi Nurhayati Karaeng Nanu dari PKB selaku Sekretaris Komisi A.

Karena pihak-pihak yang diundang belum hadir secara lengkap, agenda RDP disepakati untuk ditunda dan dijadwalkan kembali pada waktu berikutnya.

Penundaan tersebut membuat sejumlah persoalan yang disampaikan massa aksi, termasuk pertanyaan mengenai proses pengangkatan pegawai dan tata kelola internal PDAM, masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi Bantaengnews telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Direktur PDAM Bantaeng dan Febriyanto terkait informasi yang berkembang mengenai proses pengangkatan pegawai tetap tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Redaksi Bantaengnews tetap membuka ruang bagi Direktur PDAM Bantaeng, Febriyanto, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Tanggapan yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam melengkapi informasi agar pemberitaan tetap akurat, proporsional, dan berimbang.

Persoalan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menjelaskan persoalan berdasarkan fakta.